DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jl. Gatot Subroto 40-42
Jakarta
Tromol Pos 1124 Jakarta 10002
Telepon : (021) 5251609, 5250208, 5262879
Faximele : (021) 5736176
Home Page : http://www.pajak.go.id
Sifat
: Penting
10 April 2007
Lampiran
: 2 (dua) set
Yth.
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PJ.01/2007
TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK
DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA
DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-175/PJ./2006** tanggal 19 Desember 2006, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Standar Biaya untuk Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan adalah sebagaimana Lampiran 1 Surat Edaran ini.
2.
Format Pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana dalam pembiayaan kegiatan dimaksud adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
3.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor **S-98/PJ.01/2007** tentang Standar Biaya Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-175/PJ./2006** di wilayah DKI Jakarta tanggal 22 Februari 2007 tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664