User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:109pj.1998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Mei 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 109/PJ./1998

                        TENTANG

               PENGARAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak yang diselenggarakan pada tanggal 29 
dan 30 April 1998, kepada seluruh Kepala KPP/KPPBB telah disampaikan rencana penerimaan pajak tahun 
1998/1999. Untuk itu kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak diminta agar berupaya dan bekerja 
keras untuk dapat mengamankannya.

Mengingat situasi perekonomian selama sembilan bulan terakhir telah menimbulkan dampak yang kurang
mendukung terhadap perekembangan dunia usaha untuk mencapai pertumbuhan yang dapat meningkatkan
potensi pajak, dan disusul maraknya unjuk rasa untuk tuntutan reformasi telah mengakibatkan masyarakat 
semakin sulit dalam memperoleh kebutuhan pokoknya dengan harga yang terjangkau yang pada akhirnya 
akan mengganggu terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sehubungan  dengan hal tersebut diminta 
perhatian Saudara sebagai berikut :
1.  Agar semua kepala kantor dan pejabat bawahannya masing-masing membuat rencana kerja 
    operasional yang berorientasi pada upaya peningkatan pelayanan dan pengamanan pencapaian 
    rencana penerimaan, untuk selanjutnya dilaksanakan dan dievaluasi secara cermat.

2.  Supaya meningkatkan disiplin, dedikasi, dan kerja keras dalam melakukan tugas serta senantiasa 
    bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.

3.  Tingkatkan kepedulian, rasa toleransi, dan menyesuaikan diri terhadap situasi dan kondisi di 
    lingkungan masing-masing.
    -   Pelaksanaan rapat-rapat dinas, pelantikan, serah terima dan temu pamit apabila dianggap 
        perlu supaya diadakan sesederhana mungkin.
    -   Pertemuan-pertemun dalam rangka silaturahmi atau kunjungan kerja/pertandingan 
        persahabatan dan semacamnya (sepanjang dianggap perlu) yang memberikan kesan 
        memerlukan biaya untuk pelaksanaannya sehingga dapat menimbulkan sorotan bagi 
        masyarakat agar benar-benar dibatasi.

4.  Sejalan dengan era reformasi di segala bidang yang sudah dimulai dan akan terus berkelanjutan, 
    maka seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menangkap sinyal-sinyal makna dari 
    pelaksanaan reformasi tersebut, antara lain supaya memperbaharui sikap, tekad dan disiplin dalam 
    pelaksanaan tugas, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta berupaya 
    mewujudkan budaya kerja.

5.  Mengingat pelayanan di bidang perpajakan dapat menyentuh semua aspek kehidupan bagi seluruh 
    lapisan masyarakat, baik orang yang dalam kesusahan, orang yang tidak berpendidikan, demikian 
    pula para pakar di berbagai bidang termasuk para praktisi hukum, maka dalam pelaksanaan tugas 
    dituntut agar lebih profesional dan hendaklah senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.  Birokrasi dan pelayanan aparat pemerintah yang disinyalir menimbulkan biaya tinggi agar benar-
    benar mendapat perhatian seluruh aparat perpajakan dalam memberikan pelayanan dan 
    melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan, termasuk dalam pelaksanaan pemeriksaan jangan 
    sampai menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau yang 
    sedang diperiksa oleh petugas pajak. Apabila hal ini terjadi, maka kepada pejabat/petugas terkait 
    yang terbukti melakukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.

7.  Pelihara hubungan kerja yang harmonis baik secara vertikal dan horizontal dalam lingkungan internal 
    dan eksternal, serta tingkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan tugas 
    guna mengamankan misi Direktorat Jenderal Pajak.

8.  Tanamkan rasa percaya diri dan tumbuhkan keyakinan bahwa bekerja dengan niat yang tulus dan 
    melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengabdi kepada negara dan 
    bangsa akan senantiasa mendapat pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa dan akan menjadi amal 
    soleh bagi yang melaksanakannya.

Demikian untuk menjadi perhatian untuk dapat disebarluaskan kepada seluruh staf di lingkungan kerjanya 
masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/109pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1