User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:106pj1984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 106/PJ/1984

                        TENTANG

                   STATUS USAHA BADAN-BADAN KOPERASI (SERI NPWP 28)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pemberian NPWP kepada Unit-unit Koperasi, Primer Koperasi, Pusat Koperasi, Gabungan 
Koperasi dan Induk-Induk Koperasi dianggap perlu memberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Pasal 3, 
    Pasal 41 dan Pasal 44, maka setiap Koperasi yang mempunyai akte pendirian yang disahkan oleh 
    Departemen Koperasi adalah Badan Hukum.    

2.      Selanjutnya pada Pasal 15 dalam UU No. 12 Tahun 1967 tersebut diatur bahwa :    
       2.1.        Unit-unit Koperasi seperti Koperasi Batik, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa dan 
        Primer-Primer Koperasi adalah Badan yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan 
        anggota-anggotanya adalah perseorangan;    
       2.2.        Pusat-pusat koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan 
        anggotanya adalah Unit-unit Koperasi atau Primer-primer Koperasi;    
       2.3.        Gabungan-Gabungan Koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri 
        dan anggotanya adalah Pusat-Pusat/Koperasi;    
       2.4.        Induk-induk Koperasi adalah Koperasi yang mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri dan 
        anggotanya adalah Gabungan-Gabungan Koperasi atau Pusat-Pusat Koperasi.    

3.      Berhubung masing-masing Koperasi (unit/ Primer/ Pusat/ Gabungan/ Induk Koperasi) mempunyai 
    Badan Hukum sendiri-sendiri dan masing-masing pula bertanggung jawab sepenuhnya mengenai 
    jalannya Koperasi tersebut, maka dalam pemberian NPWP agar kepada masing-masing Unit/ Primer/ 
    Pusat/ Gabungan/ Induk Koperasi diberikan NPWP sendiri-sendiri (sama halnya dengan Badan Usaha 
    lainnya yang mempunyai status Pusat atau Tunggal).    

4.      Dalam hal satu Koperasi mempunyai Unit Usaha atau perwakilan, maka perlu diperhatikan sebagai 
    berikut :    
       4.1.        Perwakilan-Perwakilan Koperasi dapat dianggap sebagai Cabang dari Koperasi yang 
        bersangkutan;    
       4.2.        Unit-unit Usaha Koperasi yang melakukan kegiatan atas nama Koperasi tersebut, jika unit 
        usaha itu tidak mempunyai Badan Hukum tersendiri, maka dapat dianggap sebagai Cabang 
        dari Koperasi yang bersangkutan;    
       4.3.        Unit-Unit Usaha koperasi yang melakukan kegiatan atas nama unit itu sendiri dan unit usaha 
        tersebut mempunyai Badan Hukum tersendiri (misalnya berbadan hukum PT), maka harus 
        dianggap sebagai Badan yang berdiri sendiri dan tidak sebagai cabang dari Koperasi tersebut.    

Pengertian sebagaimana disebutkan diatas dapat berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan pemberian 
NPWP dan penentuan jenis kewajiban pajak bagi Badan-Badan Usaha lain yang kasusnya bersamaan, seperti 
Yayasan, Lembaga dan persekutuan lainnya.

Demikianlah agar dimaklumi dan diperhatikan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/106pj1984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1