User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:106pj.2009

Yth 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
       2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
       3. Para Kepala KP2KP
       di seluruh Indonesia

 

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 106/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-53/PJ/2009**
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu:
    1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2);
    2. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2);
    3. Daftar Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro;
    4. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Hadiah Undian;
    5. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro;
    6. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek;
    7. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
    8. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
    9. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN);
    10. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
    11. Bukti Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;
    12. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 serta Bukti Pemotongan yang diubah/disempurnakan yaitu:
    1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15;
    2. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15;
    3. Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final);
    4. Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final);
    5. Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
  3. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 serta Bukti Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu:
    1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22;
    2. Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;
    3. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu).
  4. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongannya yang diubah/disempurnakan yaitu:
    1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
    2. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
    3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23;
    4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.
  5. Formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** mulai berlaku pada penyampaian SPT Masa Pajak November 2009.
  6. Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyampaian atau pembetulan SPT Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum November 2009, maka Wajib Pajak harus melakukan penyampaian atau pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009**.
  7. Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 oleh Wajib Pajak yang kegiatan usahanya berbasis syariah menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009**.
  8. Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), e-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada awal November 2009.
  9. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009**, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
  10. Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** dilakukan oleh :
    1. Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau
    2. Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


 

                                      Ditetapkan di Jakarta
                                     pada tanggal 04 Nopember 2009



Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/106pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1