User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:104pj.bt.51984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SE - 104/PJ.BT.5/1984

                        TENTANG

          PENYELESAIAN NPWP BAGI WAJIB PAJAK YANG PINDAH (SERI NPWP-29)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permasalahan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan pemberian NPWP bagi para 
wajib pajak yang telah pindah tempat tinggal/kedudukan dari wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak sebelum 
berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-108/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984, bersama 
ini perlu diberikan petunjuk-petunjuk dalam menjumpai masalah-masalah berikut ini :

I.      WAJIB PAJAK SUDAH MELAPOR BAIK KEPADA INSPEKSI PAJAK LAMA MAUPUN INSPEKSI PAJAK 
    BARU, maka :
    I.1.    Inspeksi Pajak lama supaya menghapuskan NPWP wajib pajak tersebut dari master file lokal, 
        sepanjang telah menerima pemberitahuan dari Inspeksi Pajak baru bahwa yang 
        bersangkutan telah terdaftar (mendapat NPWP);
    I.2.    Inspeksi Pajak baru telah memberikan NPWP yang :
        I.2.1.      BERLAINAN dengan NPWP yang diberikan oleh Inspeksi Pajak Lama, maka dapat 
            terus digunakan oleh wajib pajak yang bersangkutan;
        I.2.2.      SAMA dengan NPWP (8 digit pertama) yang diberikan oleh Inspeksi Pajak Lama, 
            maka tidak ada permasalahan lagi;
        KPU 20 yang lama agar diminta dari wajib pajak dan dibuat tidak berlaku lagi.

II.     WAJIB PAJAK TIDAK MELAPOR BAIK KEPADA INSPEKSI PAJAK LAMA MAUPUN INSPEKSI PAJAK 
    BARU, maka wajib pajak tetap akan terdaftar pada Inspeksi Pajak Lama dan sementara tidak 
    dihapuskan dari master file lokal, sampai ada kepastian mengenai status/eksistensinya dari data/
    laporan;

III.    WAJIB PAJAK SUDAH MELAPOR PADA INSPEKSI PAJAK LAMA, TETAPI BELUM MELAPOR KEPADA 
    INSPEKSI PAJAK BARU, maka wajib pajak tersebut akan tetap terdaftar dalam master file Inspeksi 
    Pajak lama sampai saat diterimanya pemberitahuan dari Inspeksi Pajak baru, bahwa yang 
    bersangkutan sudah terdaftar (mendapat NPWP).

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
PEMBINA TEKNIS BIDANG PEMBINAAN 
TATALAKSANA UMUM PERPAJAKAN,

ttd

Drs. TAHER MATONDANG
peraturan/sedp/104pj.bt.51984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1