peraturan:sedp:104pj.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 104/PJ.1/2000 TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA KEPADA BEPEKA RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA) Nomor 98/S/I/3/1999 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Daftar Dokumen Tanggung Jawab Keuangan Negara Yang Perlu Dikirim Kepada BPK RI, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengirimkan langsung kepada BEPEKA tembusan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di bawah ini : 1.1. Laporan Triwulanan Penerimaan Pajak II (LPP-II) beserta lampiran Daftar SPMKP yang diuangkan. 1.2. Laporan Triwulanan Tunggakan Pajak. 1.3. Laporan Triwulanan hasil penjualan benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung (PTLL). 2. Untuk keperluan tersebut maka tindasan laporan-laporan kepada Kanwil dimaksud agar ditambah 1 (satu) eksemplar untuk ditembuskan kepada BEPEKA. 3. Pengantar surat (tanpa lampiran) agar ditembuskan kepada Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan. 4. Surat Edaran ini berlaku untuk laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 terhitung mulai triwulan IV TA 1999/2000. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL, SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd Dr. ACHMAD SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sedp/104pj.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1