DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos Nomor 124
Homepage : http://www.pajak.go.id/
Telepon: 5250208;
5251609;
5262880
Faksimili: 5732064
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
NOMOR SE-101/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ./2009 tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud berlaku untuk Penunjukan Tempat Pembayaran yang bersifat manual (non elektronik) sesuai dengan wewenang Kepala KPP Pratama yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **167/PMK.03/2007** tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
KPP Pratama diminta agar :
a.
berkoordinasi dengan Bank Umum/Kantor Pos yang akan ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran (TP);
b.
memantau pelaksanaan kewajiban administratif TP sesuai Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor : 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (fotokopi terlampir);
c.
memantau dengan tertib penyampaian Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan melakukan perekaman STTS ke dalam SISMIOP untuk mengurangi permasalahan terkait negative list tunggakan PBB;
d.
melaporkan dengan segera nomor rekening TP yang digunakan untuk menampung pembayaran PBB termasuk perubahannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
3.
Prosedur Penunjukan Tempat Pembayaran PBB (TP) ditetapkan sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji,serta Kepala Pusat di lingkungan DJP
3. Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia