KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-09/PJ/2019
TENTANG
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN ADMINISTRASI LAYANAN PAJAK TERTENTU
PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Yth.
1. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan; dan
5. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
A.
UMUM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui pemberian layanan perpajakan tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan dan administrasi atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2019** tentang Layanan Pajak Tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2.
Tujuan
Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk menyeragamkan prosedur pelaksanaan dan pengadministrasian layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
C.
Ruang lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mengatur hal sebagai berikut:
1.
Persiapan layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2.
Pelaksanaan dan pengadministrasian layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3.
Pelaporan pelaksanaan layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
4.
Penghapusan layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
D.
DASAR
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** Lembaran Negara, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Undang-Undang Nomor **25 TAHUN 2009** tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Peraturan Presiden Nomor **97 TAHUN 2014** tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221 );
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1387);
10.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-06/PJ/2018** tentang Perubahan Kedua Atas Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
11.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak **PER-04/PJ/2019** tentang Layanan Pajak Tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
E.
MATERI
1.
Pengertian
a.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu
b.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, yang selanjutnya disebut PTSP Pusat di BKPM, adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
1)
pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan/atau
2)
penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
c.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
e.
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disingkat e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
f.
lnformasi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat lnformasi KSWP adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak mengenai keterangan status Wajib Pajak.
g.
Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan pelayanan publik.
h.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
i.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
j.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
k.
Petugas layanan pajak di PTSP yang selanjutnya disebut petugas PTSP adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di KPP/KP2KP yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai pelaksana PTSP.
2.
Ketentuan Umum
a.
PTSP meliputi:
1)
PTSP Pusat di BKPM;
2)
PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kabupaten/Kota;
3)
PTSP di Kawasan Ekonomi Khusus;
4)
PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
5)
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu, antara lain berupa MPP.
b.
Penyelenggaraan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan secara selektif berdasarkan:
1)
Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan layanan pajak pada PTSP; dan
2)
kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati dengan Organisasi Penyelenggara.
c.
Penyelenggaraan secara selektif sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain mempertimbangkan implementasi program KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu pada Organisasi Penyelenggara.
d.
Kegiatan layanan perpajakan melalui PTSP, meliputi:
1)
Pendaftaran NPWP;
2)
Cetak ulang kartu NPWP;
3)
Aktivasi e-FIN;
4)
Pembuatan kode Billing tanpa akun;
5)
lnformasi KSWP;
6)
Konsultasi perpajakan; dan
7)
Asistensi layanan mandiri.
e.
Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud huruf d angka 1) adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan.
f.
Cetak Ulang kartu NPWP sebagaimana dimaksud huruf d angka 2) adalah cetak ulang kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
g.
lnformasi KSWP sebagaimana dimaksud huruf d angka 5) adalah bantuan pengecekan status Wajib Pajak yang dilakukan secara online, terutama berkaitan dengan pemberian layanan publik yang diselenggarakan oleh Organisasi Penyelenggara.
h.
Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud huruf d angka 6) adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan dan jika dianggap membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang secara langsung ke KPP atau KP2KP.
i.
Asistensi Layanan Mandiri sebagaimana dimaksud huruf d angka 7) adalah bantuan kepada Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya secara online sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan antara lain bantuan pelaporan SPT melalui e-Filing.
j.
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, kegiatan layanan perpajakan sebagaimana dimaksud huruf d dapat disesuaikan melalui pengumuman.
k.
Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf j dapat disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kepala Kanwil DJP, dan/atau Kepala KPP sesuai cakupannya.
l.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP dapat melakukan pengawasan sewaktu-waktu ke lokasi pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP.
3.
Prosedur
a.
Tata cara persiapan pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b.
Tata cara pelaksanaan kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
c.
Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d.
Tata cara penghapusan layanan pajak tertentu pada PTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.
Dokumen
a.
Contoh format Surat Keputusan Penunjukan KPP sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Layanan Pajak Tertentu pada PTSP oleh Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b.
Contoh format Surat Keputusan Penunjukan Petugas Layanan Pajak Tertentu pada PTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
c.
Contoh format Surat Permintaan Hak Akses Petugas Layanan Pajak Tertentu pada PTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d.
Contoh format Laporan Pelaksanaan Layanan Pajak Tertentu pada PTSP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Huruf A angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e.
Contoh format Surat Keputusan Penghapusan KPP sebagai Penanggung jawab pelaksanaan Layanan Pajak Tertentu pada PTSP oleh Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Huruf A angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini
F.
Ketentuan Lain-lain
1.
Dalam hal Layanan Pajak Tertentu pada PTSP telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Layanan Pajak Tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kanwil DJP agar menerbitkan surat keputusan penunjukan KPP sebagai penanggung jawab pelaksanaan Layanan Pajak Tertentu pada PTSP paling lambat satu bulan sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
2.
Kepala KPP agar menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Petugas Layanan Pajak Tertentu pada PTSP berdasarkan surat keputusan penunjukan KPP sebagai penanggung jawab pelaksanaan Layanan Pajak Tertentu pada PTSP sebagaimana dimaksud pada angka 1.
G.
Penutup
1.
Para Kepala Kanwil DJP agar melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, melaksanakan sosialisasi, serta melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
2.
Para Kepala KPP agar melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, melaksanakan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
Kp.: PJ.132/KP.1301/2019