KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
3. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-09/PJ/2013
TENTANG
PANDUAN PELAYANAN PRIMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
A.
Umum
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan unit-unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan meningkatkan kepuasan Wajib Pajak/stakeholder perpajakan guna mewujudkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan perpajakan, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, dengan ini disampaikan kembali panduan pelayanan prima DJP yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-84/PJ/2011** tentang Pelayanan Prima.
B.
Maksud dan Tujuan
Panduan Pelayanan Prima DJP dimaksudkan sebagai panduan umum dalam memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak termasuk tata cara dalam bersikap, bertingkah laku, dan pola tutur kata dalam berkomunikasi bagi pegawai DJP dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak. Panduan Pelayanan Prima DJP bertujuan untuk membangun budaya melayani pada seluruh pegawai di lingkungan DJP.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Pelayanan Prima DJP meliputi :
1.
Mekanisme pengawasan pelayanan di DJP;
2.
Standar Pelayanan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);
3.
Standar Fasilitas TPT;
4.
Standar kompetensi sumber daya man usia;
5.
Standar pakaian petugas TPT; dan
6.
Etika melayani Wajib Pajak.
D.
Dasar
Peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran adalah :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan lndeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan lnstansi Pemerintah;
5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
6.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-84/PJ/2011** tentang Pelayanan Prima.
E.
Materi
Materi yang diatur secara rinci diuraikan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini berupa Buku Panduan Pelayanan Prima yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari surat edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.