User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.92001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.9/2001

                        TENTANG

           KEWAJIBAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih banyaknya penyampaian laporan pelaksanaan PSL sesuai Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1996 tanggal 10 Nopember 1999 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan PSL dalam 
rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka 
Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut:
1.  Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 
    Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak serta 
    SE-04/PJ.7/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka 
    Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak maka Laporan Hasil Pelaksanaan PSL sebagaimana 
    dimaksud dalam SE-18/PJ.7/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi;
2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka laporan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi WP yang 
    diatur sesuai SE-18/PJ.23/1996 sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung sejak diterbitkannya 
    SE-06/PJ.9/2001 dan SE-04/PJ.7/2001 tersebut di atas.

Demikian untuk mendapat perhatiannya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.92001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1