peraturan:sedp:09pj.92001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 November 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.9/2001 TENTANG KEWAJIBAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan masih banyaknya penyampaian laporan pelaksanaan PSL sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1996 tanggal 10 Nopember 1999 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan PSL dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut: 1. Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak serta SE-04/PJ.7/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak maka Laporan Hasil Pelaksanaan PSL sebagaimana dimaksud dalam SE-18/PJ.7/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi; 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka laporan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi WP yang diatur sesuai SE-18/PJ.23/1996 sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung sejak diterbitkannya SE-06/PJ.9/2001 dan SE-04/PJ.7/2001 tersebut di atas. Demikian untuk mendapat perhatiannya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.92001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1