User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.91995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.9/1995

                        TENTANG

             PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN (SIP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menunjang pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya meningkatkan 
pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, diperlukan suatu sistem administrasi/pengolahan data yang baik. Berkenaan
dengan hal tersebut, dewasa ini telah dikembangkan suatu sistem administrasi pengolahan data yang baru 
yang dikenal sebagai Sistem Informasi Perpajakan (disingkat SIP). Berbagai program/aplikasi dalam SIP
dimaksudkan akan menggantikan program/aplikasi yang saat ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) ataupun Kantor Wilayah (Kanwil).

Pada hakekatnya, SIP dirancang dengan menerapkan teknologi (perangkat keras dan perangkat lunak) yang 
maju sehingga dengan SIP diharapkan pelaksanaan undang-undang perpajakan akan menjadi lebih efektif dan
effisien. Program/aplikasi SIP untuk KPP telah diujicobakan di beberapa KPP di Jakarta Raya dan setelah
dievaluasi secara bertahap akan disebarluaskan ke seluruh KPP, sedangkan program/aplikasi untuk Kanwil
sedang dikembangkan dan direncanakan akan segera dilaksanakan dalam tahun anggaran 1995/1996.

Beberapa perubahan yang cukup mendasar pada SIP antara lain meliputi :

a.  Pelaksanaan perekaman dokumen (SPT, SSP, Alat Keterangan dsb.) yang selama ini terkonsentrasi
    pada Seksi PDI di KPP diubah menjadi di seksi-seksi terkait. Misalnya SPT Tahunan PPh Badan 
    direkam oleh Seksi PPh Badan, SPT Masa PPN direkam oleh seksi PPN, dsb.
    Dengan kebijaksanaan tersebut (desentralisasi) akan lebih jelas terlihat pelaksanaan kewajiban dari 
    setiap seksi sehingga akan memudahkan pengawasan.

b.  Hasil pengolahan data oleh KPP melalui media atau komunikasi data diserahkan ke Kanwil (tidak 
    lagi ke Kantor Pusat), sehingga Kanwil adalah pihak yang mengelola dan bertanggung jawab 
    terhadap pengolahan data dari segenap KPP yang termasuk dalam struktur organisasi Kanwil 
    yang bersangkutan.

c.  Pembentukan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang merupakan tempat penerimaan dokumen
    perpajakan (SPT, SSP, dsb) yang diserahkan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP.

Dengan SIP penggunaan perangkat komputer sebagai alat kerja semakin meningkat, dan oleh karena itu
maka kepedulian pegawai untuk memahami fungsi komputer sebagai alat kerja/ alat pengolah data perlu
ditingkatkan. Untuk meluruskan persepsi yang selama ini tertanam pada para pegawai, dapat disampaikan 
bahwa peningkatan penggunaan komputer tersebut tidak berarti bahwa setiap pegawai Direktorat Jenderal
Pajak dituntut untuk memahami pengetahuan tentang komputer secara mendalam, namun cukup sekedar
mengetahui cara pengoperasian komputer sebagai alat kerja atau alat pengolah data.

Dalam tahun anggaran 1995/1996 direncanakan SIP akan direplikasikan ke 50 KPP sehingga jumlah seluruh
KPP yang melaksanakan SIP adalah 59 KPP. Daftar Kantor Pelayanan Pajak dimaksud terlampir (lampiran I)
Selain itu, SIP dalam tahun anggaran tersebut juga akan dilaksanakan pada beberapa Kanwil. Daftar Kanwil
dimaksud terlampir (lampiran II). Pelaksanaan SIP, baik pada KPP yang lain ataupun Kanwil yang lain akan 
dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan tersedianya anggaran.
Adapun tentang sistem administrasi/pengolahan data yang dilaksanakan dengan SIP secara singkat adalah
sebagai berikut :

1.  Dokumen atau Formulir perpajakan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak seperti Surat 
    Pemberitahuan (SPT) PPh atau PPN, pengajuan keberatan, permohonan restitusi/kompensasi diterima 
    oleh petugas pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

    Atas penyerahan dokumen/Formulir tersebut dibuatkan tanda terima oleh petugas TPT. Tanda terima 
    yang dimaksud merupakan keluaran dari komputer di TPT setelah dilakukan entry tertentu pada 
    aplikasi yang ada dikomputer, dan setelah dilakukan dibuat tanda terima tersebut diserahkan kepada 
    Wajib Pajak.

    Dokumen atau Formulir dari Wajib Pajak tersebut diteruskan ke Seksi yang bersangkutan untuk
    diproses lebih lanjut (direkam).

2.  Petugas yang bertugas di TPT merupakan petugas gabungan dari setiap seksi (tidak selalu harus
    sekaligus dari seluruh Seksi) yang dikoordinir oleh Kepala Seksi PDI atau Kepala Seksi TUP, dan
    jumlahnya disesuaikan dengan volume kerja yang ada pada TPT.

    Sebelum dilakukannya perubahan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, penugasan pegawai
    pada TPT dapat dilakukan dengan membentuk Tim TPT oleh Kepala KPP yang bersangkutan.

3.  Pengolahan/perekaman dokumen/Formulir Wajib Pajak yang selama ini terpusat pada Seksi PDI 
    diubah dan dilaksanakan oleh Setiap Seksi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
    (desentralisasi). Jenis dokumen yang perekamannya menjadi tanggung jawab setiap seksi terlampir
    (lampiran III).

    Dengan sistem dimaksud diharapkan tanggung-jawab setiap seksi untuk melaksanakan pekerjaan 
    yang menjadi tanggung-jawabnya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing akan menjadi lebih 
    jelas.

4.  Setelah selesai direkam oleh Seksi yang bersangkutan, dokumen/Formulir diteruskan ke seksi TUP
    untuk diadministrasikan sesuai dengan sistem dan prosedur yang selama ini telah berjalan.

5.  Perangkat keras dan perangkat lunak telah dirancang (design) sedemikian rupa dan ditambah dengan 
    suatu perangkat komunikasi (local area Network) sehingga petugas tertentu akan dapat melihat 
    informasi yang merupakan hasil pengolahan data/dokumen yang perekamannya dilakukan oleh seksi 
    lain.

    Dengan rancangan perangkat tersebut dimungkinkan pemanfaatan data yang lebih baik, dan sekaligus 
    dapat tercipta suatu sistem pengawasan melekat oleh atasan langsung karena kinerja suatu seksi 
    akan lebih termonitor oleh atasan langsung yang bersangkutan.

    Dalam menyongsong replikasi SIP dimaksud diharapkan kepada Saudara untuk dapat melakukan 
    persiapan-persiapan antara lain sebagai berikut :  
    a.  Melakukan perbaikan/penyempurnaan (updating) terhadap Masterfile KPP, termasuk
        masterfile Pengusaha Kena Pajak. "Updating" meliputi nama, alamat, kode pos, status Wajib 
        Pajak (misal WP yang pindah tetapi belum diselesaikan prosedurnya), pencantuman akte 
        notaris dsb. Sebagaimana dimaklumi, identitas Wajib Pajak merupakan sarana yang sangat 
        penting dalam pelaksanaan peraturan perundang-perundangan perpajakan dan oleh 
        karenanya perlu segera dibenahi.

    b.  Dengan pengertian bahwa tugas perekaman akan tersebar pada setiap seksi, alokasi 
        pegawai/pelaksana ke seksi yang memerlukan dapat dilaksanakan. Mengingat keterbatasan 
        pegawai maka setiap pegawai, termasuk pegawai baru (gol. III/a - sarjana, gol. II/b - Prodip, 
        dsb) harus bisa melaksanakan tugas dan diberi tugas untuk melakukan pemasukan data 
        (data entry) dengan menggunakan komputer. Alokasi waktu/jam kerja untuk melakukan 
        pemasukan data dan untuk melakukan tugas yang lain disesuaikan dengan beban tugas yang 
        ada pada masing-masing unit/Seksi.

        Dalam hal tertentu, yaitu nyata-nyata masih kekurangan pegawai, pemasukan data dapat 
        dilakukan oleh pejabat eselon V - Kepala Sub Seksi melalui pengalokasian jam kerja yang
        bersangkutan.
    
        Dalam rangka pelaksanaan SIP dimaksud, sebelumnya akan diberi penjelasan dan penataran 
        yang akan dilaksanakan oleh petugas dari Pusat PDIP, termasuk penempatan petugas-petugas 
        dimaksud di KPP pada minggu pertama dan kedua pelaksanaan SIP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/09pj.91995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1