peraturan:sedp:09pj.7521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.752/1994 TENTANG PENCEGAHAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, daluwarsa hak untuk menagih pajak tercegah antara lain "telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa". Berarti bahwa daluwarsa penagihan pajak tidak dapat dicegah dengan jalan mengeluarkan Surat Tegoran saja. Sehubungan dengan penagihan dengan Surat Paksa tidak dapat dilakukan terhadap tunggakan pajak yang sudah daluwarsa penagihannya, maka diingatkan kembali agar penerbitan Surat Ketetapan Pajak mengenai Masa Pajak dan Tahun Pajak 1989, harus dilakukan selambat-lambatnya akhir Oktober 1994. Dengan demikian Surat Tegoran dan Surat Paksa masih dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK, ttd Drs. ARIE SOELENDRO, MA
peraturan/sedp/09pj.7521994.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1