User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.7521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.752/1994 

                        TENTANG

                     PENCEGAHAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, daluwarsa hak untuk menagih pajak 
tercegah antara lain "telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa".

Berarti bahwa daluwarsa penagihan pajak tidak dapat dicegah dengan jalan mengeluarkan Surat Tegoran saja.
Sehubungan dengan penagihan dengan Surat Paksa tidak dapat dilakukan terhadap tunggakan pajak yang 
sudah daluwarsa penagihannya, maka diingatkan kembali agar penerbitan Surat Ketetapan Pajak mengenai 
Masa Pajak dan Tahun Pajak 1989, harus dilakukan selambat-lambatnya akhir Oktober 1994.
Dengan demikian Surat Tegoran dan Surat Paksa masih dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melakukan 
pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,

ttd

Drs. ARIE SOELENDRO, MA
peraturan/sedp/09pj.7521994.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1