peraturan:sedp:09pj.752006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.75/2006
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-07/PJ.75/2006 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2006
TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak,
dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
1. Butir 9 tertulis:
"Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang
berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera
mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat
P4 paling lambat 15 September 2006."
Seharusnya :
"Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang
berhak menerima insentif (telah sesuai syarat angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan
dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling
lambat 16 Oktober 2006.
2. Butir 10 tertulis :
"Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana
dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1
Oktober 2006."
Seharusnya :
"Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana
dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal
1 Nopember 2006."
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar
pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.75/2006 tanggal
20 September 2006.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Kepala Bagian Umum KPDJP
peraturan/sedp/09pj.752006.txt · Last modified: by 127.0.0.1