peraturan:sedp:09pj.752006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.75/2006 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-07/PJ.75/2006 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2006 TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut : 1. Butir 9 tertulis: "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 15 September 2006." Seharusnya : "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 16 Oktober 2006. 2. Butir 10 tertulis : "Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2006." Seharusnya : "Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Nopember 2006." Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006. Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 3. Kepala Bagian Umum KPDJP
peraturan/sedp/09pj.752006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1