User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.752006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.75/2006

                               TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-07/PJ.75/2006 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2006
            TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak,
dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

1.  Butir 9 tertulis:

    "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang
    berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera 
    mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat 
    P4 paling lambat 15 September 2006."

    Seharusnya :

    "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang 
    berhak menerima insentif (telah sesuai syarat angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 
    dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling
    lambat 16 Oktober 2006.

2.  Butir 10 tertulis :

    "Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 
    Oktober 2006."

    Seharusnya :

    "Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 
    1 Nopember 2006."

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar 
pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.75/2006 tanggal 
20 September 2006.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.





Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.  Kepala Bagian Umum KPDJP
peraturan/sedp/09pj.752006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1