User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.752000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ.75/2000

                                 TENTANG

        TATA CARA PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA 
       DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT PAKSA

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 148/KMK.04/2000 tanggal 17 Mei 
2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan Di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang 
Menerbitkan Surat Paksa (terlampir), dengan ini disampaikan tata cara pemberitahuan pelaksanaannya 
sebagai berikut :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) 
    selaku pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan Surat Paksa terhadap wajib Pajak/
    Penanggung Pajak dan melaksanakan Sita terhadap Objek Sita yang berada di Iuar wilayah kerjanya 
    apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor PeIayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan 
    Pajak Bumi dan Bangunan.

2.  Kepala KPP/KPPBB yang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam butir 1 wajib 
    memberitahukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa dan Objek 
    Sita berada.

    Contoh  :
    Wajib Pajak PT.A terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi, sedangkan Objek Sita berada 
    di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng. Dalam rangka pelaksanaan penagihan 
    pajak dengan Surat Paksa, maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi dapat menerbitkan dan 
    melaksanakan Surat Paksa dan Sita terhadap Objek Sita yang berada di wilayah kerja Kantor 
    Pelayanan Pajak Jakarta Menteng oleh karena kedua Kantor Pelayanan Pajak tersebut masih berada 
    dalam satu kota yaitu kota Jakarta. Untuk itu kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi wajib 
    memberitahukan mengenai akan dilaksanakannya Surat Paksa dan Sita tersebut kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng.

3.  Untuk keseragaman mengenai tata cara pemberitahuan pelaksanaan Surat Paksa dan Sita 
    sebagaimana dimaksud butir 2, disarankan agar menggunakan surat dengan contoh sebagaimana 
    terlampir yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan dari KPP/KPPBB yang 
    melaksanakan Surat Paksa.

4.  Kepala KPP/KPPBB yang telah melaksanakan Surat Paksa dan telah meIaksanakan penyitaan 
    sebagaimana dimaksud butir 1, selanjutnya dapat melaksanakan tindakan pelelangan terhadap objek 
    yang telah disita.

5.  Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud butir 3 hanya dilakukan 1 (satu) kali yaitu pada saat 
    akan melaksanakan penyampaian Surat Paksa, sedangkan pada saat akan melaksanakan penyitaan 
    maupun pelelangan, tidak perlu di buat surat pemberitahuannya.

6.  Kepala KPP/KPPBB yang menerima pemberitahuan pelaksanaan Surat Paksa dan Sita wajib 
    memberikan bantuan kepada Kepala KPP/KPPBB yang memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa dan 
    Sita dimaksud, berupa informasi atau data lain mengenai keberadaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak 
    dan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penagihan pajak tersebut.

7.  Terhitung tanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
    SE-05/PJ.75/1999 tanggal 10 Agustus 1999 mengenai Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat 
    Paksa di luar Wilayah kerja Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Surat Paksa, dinyatakan tidak 
    berlaku sepanjang yang berkaitan dengan KPP/KPPBB yang menerbitkan Surat Paksa berada dalam 
    satu kota dengan KPP/KPPBB yang di beritahukan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak 
    dimaksud.

8.  Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/09pj.752000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1