User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.72002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.7/2002

                        TENTANG

          PENCABUTAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering 
menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk 
memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksa pajak dianggap perlu melakukan 
pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan 
pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1