peraturan:sedp:09pj.72002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.7/2002 TENTANG PENCABUTAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksa pajak dianggap perlu melakukan pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1