User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.71999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.7/1999

                        TENTANG

         ANTISIPASI KEGAGALAN KOMPUTER TAHUN 2000 PADA OTOMASI ADMINISTRASI PEMERIKSAAN 
                   DAN PENYIDIKAN PAJAK (CONTINGENCY PLAN Y2K)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Penanggulangan Masalah Komputer Tahun 2000 (MKT 2000) telah dilakukan terhadap perangkat komputer, 
baik perangkat keras maupun perangkat lunak, antara lain perangkat komputer yang dipergunakan untuk 
aplikasi Otomasi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Meskipun telah dinyatakan bebas MKT 
2000, sistem komputer tersebut mungkin saja tidak dapat berfungsi dengan baik pada saat memasuki tahun
2000 karena berbagai faktor (internal dan eksternal). Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas, setiap unit 
kerja (bidang Rikpan dan Karikpa) harus melakukan persiapan dan pelaksanaan Contingency Plan Y2K 
sebagai berikut :

I.  Persiapan
    A.  Melakukan koordinasi dengan semua instansi yang terkait dengan tugas unit kerja.
    B.  Mempersiapkan sumberdaya manusia untuk melaksanakan tugas-tugas operasional secara 
        manual.
    C.  Mempersiapkan sarana sumberdaya listrik cadangan (generator set) bagi yang memiliki.

II. Pelaksanaan
    1.  Melakukan back up seluruh data otomasi pada tanggal 30 Desember 1999 dalam 2 copy 
        masing-masing satu copy disimpan di unit kerja dan satu copy dikirim ke Direktorat 
        Pemeriksaan Pajak (meliputi data aplikasi oto-2000.exe, aplikasi pada menu surat masuk 
        surat keluar, aplikasi angka kredit AK2000.exe).
        Khusus untuk Karikpa Ambon agar melakukan back up seluruh data otomasi pada tanggal 
        30 Desember 1999 (meliputi data aplikasi Dox-901.exe, aplikasi pada menu surat masuk 
        surat keluar, Aplikasi Angka Kredit AK.exe).
    2.  Mempersiapkan sarana pekerjaan yang bersifat manual, formulir-formulir dan buku-buku 
        register.
    3.  Mencetak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang belum diselesaikan, mencetak kinerja 
        pemeriksaan pajak, mencetak rekapitulasi SIK untuk bulan Desember 1999, mencetak angka 
        kredit tiap pemeriksa, paling lambat tanggal 30 Desember 1999.
    4.  Khusus untuk Karikpa Ambon agar mengubah date system ke tahun 1998 pada tanggal 
        30 Desember 1999.

    Apabila dalam perpindahan ke tahun 2000 komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka 
    semua kegiatan dilakukan secara manual. Semua kegiatan yang dilakukan secara manual tersebut 
    harus direkam kembali setelah komputer dapat berfungsi seperti sediakala.

    Kegiatan yang dilakukan secara manual, antara lain sebagai berikut :
    a.  Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (beserta surat pemberitahuan dan surat tugas) 
        dan Surat Perintah Pengamatan Pajak dilakukan dengan melihat nomor surat perintah 
        terakhir pada arsip surat perintah maupun pada register surat perintah.
    b.  Penerbitan Surat Izin Keluar (SIK) dilakukan dengan mencatatkan jumlah SIK untuk setiap 
        surat perintah. Rekapitulasi SIK dibuat juga secara manual.
    c.  Penomoran Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan dengan melihat nomor LPP terakhir pada 
        buku register laporan.
    d.  Pembuatan Angka Kredit.
    e.  Surat masuk dan surat keluar serta disposisinya.
    f.  Laporan-laporan KPL. Rikpa.

    Semua unit kerja dimaksud hendaknya menyampaikan laporan kondisi di lokasi masing-masing 
    setelah memasuki tahun 2000 selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2000 kepada Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/09pj.71999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1