User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.71998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              28 Agustus 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.7/1998

                        TENTANG

            PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN/PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh 
           WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI/BADAN YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka upaya untuk pengamanan penerimaan pajak Tahun Anggaran 1998/1999 dan untuk 
mempercepat adanya kepastian hukum baik bagi fiskus maupun bagi Wajib Pajak dalam penyelesaian 
permohonan Wajib Pajak mengenai pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (restitusi PPh) 
untuk tahun pajak 1997 dan sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian dan sikap kritis/tanggap DJP terhadap 
keadaan ekonomi/sosial yang sedang dilanda krisis saat ini, maka dipandang perlu diberikan beberapa 
penegasan sebagai berikut :

1.  Bahwa, Kepala KPP dan Kepala Karikpa harus segera melakukan langkah-langkah pengamanan 
    penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.41/1998 tanggal 9 Juni 1998 tentang 
    Penanganan Penyelesaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan 
    Lebih Bayar.

2.  Bahwa, pelaksanaan pemeriksaan baik Pemeriksaan Lengkap (PL) maupun Pemeriksaan Sederhana 
    (PS) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan pemeriksaan yang telah digariskan 
    terutama kebijaksanaan pemeriksaan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) dan 
    SE-07/PJ.7/1998 tanggal 28 Juli 1998 (Seri Pemeriksaan 06-98) yaitu mengenai titik berat/prioritas 
    pemeriksaan, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dan mengenai adanya kemungkinan 
    Pemeriksaan Rutin Kelompok A atau BA untuk dapat dilakukan melalui PSK.

3.  Bahwa, dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran PPh dimaksud, maka pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak 
    Orang Pribadi/Badan yang sebelum proses editing menyatakan Lebih Bayar (SPT Tahunan PPh LB) 
    selain harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, juga 
    harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Tahun Pajak 1997 yang akan diperiksa 
        melalui Pemeriksaan Rutin baik untuk kelompok A atau BA maupun untuk kelompok B atau 
        AB yang dibuat dan disampaikan secara bulanan oleh KPP kepada   Kanwil DJP atasannya 
        harus mencakup seluruh SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang sudah 
        diterima sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan dibuatnya Daftar Nominatif yang 
        bersangkutan.

    b.  Kepala KPP dan Kepala Karikpa harus segera membuat dan menyampaikan Rencana 
        Pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB kepada Kantor Wilayah DJP atasannya sebagai alat 
        pengawasan.

    c.  Rencana Pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas 
        dibuat berdasarkan :
        1)  Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang akan diperiksa kelompok A 
            atau BA, untuk pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh KPP;
        2)  Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang akan diperiksa kelompok B 
            atau AB dan tindasan Surat Permintaan Penerbitan LP2 yang diterima dari Kanwil 
            DJP atasannya, untuk pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Karikpa.

    d.  Pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh LB baik melalui PL maupun PS harus 
        dilakukan berdasarkan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas 
        dan pelaksanaan pemeriksaan lainnya selain pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB baru dapat 
        dilakukan setelah rencana pemeriksaan SPT Tahunan PPh LB selesai dilaksanakan.

    e.  Walaupun pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan 
        baik untuk PL maupun PS dapat diperpanjang, namun untuk pelaksanaan pemeriksaan 
        terhadap SPT Tahunan PPh LB dalam Tahun Anggaran 1998/1999 agar diupayakan dapat 
        diselesaikan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan yang telah ditentukan 
        tersebut (tanpa harus diperpanjang) dengan tetap mempertahankan kualitas pemeriksaan.

4.  Untuk mengamankan pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh LB sehingga dapat 
    diselesaikan tepat pada waktunya dan sesuai dengan tujuan/sasaran yang telah ditetapkan, kepada 
    para Kepala Kanwil DJP diminta untuk segera melakukan koordinasi dan pengawasan yang 
    sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/09pj.71998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1