User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.71990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.7/1990

                        TENTANG

                 PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk mencapai keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, khususnya mengenai pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan ini diberikan 
petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan dengan yang dilaporkan oleh Wajib 
    Pajak dalam SPT-nya dan menimbulkan koreksi, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1986, koreksi tersebut 
    diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bentuk surat menurut contoh 
    pada Lampiran I.

2.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan bersama-sama dengan Lembar Pernyataan Persetujuan harus 
    disampaikan melalui kurir/Pemeriksa dengan menggunakan Tanda Terima. Bentuk formulir Lembar 
    Pernyataan Persetujuan dan formulir Tanda Terima adalah seperti contoh pada Lampiran 2 dan 
    Lampiran 3.

3.  Kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sanggahan, persetujuan 
    atau meminta penjelasan lebih lanjut, secara tertulis mengenai koreksi tersebut dalam jangka waktu 
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas.

4.  Dalam hal Wajib pajak menyetujui seluruh koreksi, maka Wajib Pajak harus menandatangani Lembar 
    Pernyataan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas, yang merupakan bagian yang 
    tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat 
    ketetapan pajak.

5.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh koreksi atau meminta penjelasan lebih 
    lanjut mengenai koreksi tersebut, maka dilakukan pembahasan dengan Wajib pajak yang harus mulai 
    dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya jawaban tertulis dari Wajib Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.

    Pembahasan harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari (empat belas) hari 
    kerja sejak mulai dilaksanakan.

    Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang harus ditandatangani oleh 
    Wajib Pajak dan oleh Pemeriksa yang memuat secara rinci seluruh koreksi baik yang disetujui oleh 
    Wajib Pajak, yang disanggah oleh Wajib Pajak dan sanggahan tersebut disetujui oleh Pemeriksa 
    maupun yang disanggah oleh Wajib Pajak tetapi sanggahan tersebut tidak disetujui oleh Pemeriksa.
    Berita Acara Hasil Pemeriksa ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan 
    Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak, yaitu :
    a)  Koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak dan sanggahan tersebut dapat diterima/disetujui 
        oleh Pemeriksa, tidak diperhitungkan lagi pada penetapan jumlah pajak yang terhutang dalam 
        Laporan Pemeriksaan Pajak.
    b)  Koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak tetapi sanggahan tersebut tidak dapat disetujui oleh 
        Pemeriksa dan koreksi yang disetujui oleh Wajib Pajak, seluruhnya diperhitungkan pada 
        penetapan jumlah pajak yang terhutang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.

6.  Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud 
    pada butir 1 di atas dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka terhadap Wajib Pajak yang 
    bersangkutan dilakukan pemanggilan secara tertulis untuk menandatangani Berita Acara Hasil 
    Pemeriksaan. Pemanggilan disampaikan melalui Kurir/Pemeriksa dan dilakukan sebanyak-banyaknya 
    3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja untuk setiap panggilan dengan menggunakan 
    formulir menurut contoh pada lampiran 5. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan tersebut, 
    maka Pemeriksa membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dengan 
    menggunakan formulir menurut contoh pada lampiran 6. Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak 
    sebagaimana dimaksud di atas dan Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan 
    surat ketetapan pajak.

7.  Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, maka 
    Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Penanda Tanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan 
    dengan menggunakan formulir menurut contoh pada lampiran 7 dan ditandatangani baik oleh 
    Pemeriksa maupun oleh Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak juga menolak untuk menandatangani Berita 
    Acara Penolakan Penanda Tanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan maka Pemeriksa membuat 
    catatan penolakan tersebut dalam Berita Acara Penolakan Penanda Tanganan Berita Acara Hasil 
    Pemeriksaan.

8.  Surat Edaran ini adalah sebagai pengganti dari Surat Edaran Wakil II Penanggung Jawab Pusat 
    Nomor : S-89/P-2/1/1990 tanggal 26 Januari 1990.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/09pj.71990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1