User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ.6/2003

                               TENTANG

                    PENERAPAN NJOP SAMA DENGAN NILAI PASAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memenuhi dan mengantisipasi furngsi dan penggunaan NJOP untuk berbagai  tujuan maka perlu 
ditegaskan langka-langka dan kebijakan penerapan NJOP sama dengan Nilai Pasar. Kebijakan dan langkah 
yang dimaksud adalah :
1.  Mengoptimalisasikan kegiatan penilaian secara berkala sebagaimana diatur dalam KEP-533/PJ./2000 
    tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek 
    dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP    
2.  Penerapan Assessment Sales Ratio pada tingkat minimal 80%   
3.  Memanfaatkan data Penawaran properti semaksimal mungkin dengan mekanisme yang telah diatur 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.6/2002 tanggal 20 Nopember 2002 tentang 
    Perekaman data transaksi Properti Dalam Rangka Pembentukan Basis Data Pasar Properti    
4.  Memanfaatkan data laporan PPAT secara selektif mengingat banyaknya kasus harga transaksi jual beli 
    properti yang dilaporkan sama dengan NJOP.  

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak    
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/09pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1