peraturan:sedp:09pj.62003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.6/2003 TENTANG PENERAPAN NJOP SAMA DENGAN NILAI PASAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memenuhi dan mengantisipasi furngsi dan penggunaan NJOP untuk berbagai tujuan maka perlu ditegaskan langka-langka dan kebijakan penerapan NJOP sama dengan Nilai Pasar. Kebijakan dan langkah yang dimaksud adalah : 1. Mengoptimalisasikan kegiatan penilaian secara berkala sebagaimana diatur dalam KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP 2. Penerapan Assessment Sales Ratio pada tingkat minimal 80% 3. Memanfaatkan data Penawaran properti semaksimal mungkin dengan mekanisme yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.6/2002 tanggal 20 Nopember 2002 tentang Perekaman data transaksi Properti Dalam Rangka Pembentukan Basis Data Pasar Properti 4. Memanfaatkan data laporan PPAT secara selektif mengingat banyaknya kasus harga transaksi jual beli properti yang dilaporkan sama dengan NJOP. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd Suharno NIP 060035801 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/09pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1