User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ.6/2002

                               TENTANG

             PERUBAHAN KEP-533/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, 
          PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
           DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA 
              SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-115/PJ./2002 tentang perubahan 
atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam 
Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal 
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
Direktur Jenderal.
peraturan/sedp/09pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1