peraturan:sedp:09pj.62002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.6/2002 TENTANG PERUBAHAN KEP-533/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-115/PJ./2002 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP 060035801 Tembusan : Direktur Jenderal.
peraturan/sedp/09pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1