peraturan:sedp:09pj.62001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.6/2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-269/PJ/2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN BENTUK SERTA FUNGSI SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 02/PJ./2000 tanggal 5 Januari 2000, dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Pokok-pokok perubahan bentuk SSB sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud meliputi : a. Menampung penambahan objek pajak baru, yaitu karena waris, penggabungan usaha, peleburan usaha, dan pemekaran usaha beserta kode transaksinya. b. Menghilangkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada SSB, sehingga dapat diisi sesuai besarnya NPOPTKP masing-masing Kabupaten/Kota. c. Menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pengenaan BPHTB karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000. d. Menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pemberian pengurangan BPHTB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 531/PJ/2000. e. Menambahkan isian Nomor Sertifikat pada SSB untuk kepentingan sistem adminstrasi BPHTB. 2. Spesifikasi teknis pencetakan formulis SSB tidak ada perubahan, yaitu dicetak dalam rangkap 5 (lima) menggunakan kertas tipis carbonized warna putih dengan ukuran folio (21,5 x 33 cm) 3. Formulir SSB lama sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2001 masih dapat dipergunakan dengan penyesuaian seperlunya, sepanjang persedian masih ada. Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 tersebut, dimohon agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait, seperti BPN, PPAT/Notaris, Kantor Lelang Negara dan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Saudara. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PBB dan BPHTB, ttd. SUHARNO NIP 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Ditjen Pajak; 3. Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak
peraturan/sedp/09pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1