User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.6/1999

                        TENTANG

                  PELAKSANAAN UJI PETIK NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1998 tanggal 9 Oktober 1998 
perihal Penerbitan SK Kakanwil tentang NJOP dan Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 perihal 
Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB, bersama ini disampaikan kembali bahwa pelaksanaan uji petik 
NJOP merupakan salah satu sarana pengujian kewajaran NJOP yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan 
Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP, dengan demikian pelaksanaan uji petik dimaksud 
hendaknya dijadikan salah satu kegiatan yang terencana.

Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya Kanwil DJP yang belum melaksanakan Uji Petik NJOP agar 
diprogram dalam kegiatan operasional di bidang PBB. Sebagai bahan perbandingan bersama ini terlampir 
disampaikan hasil uji petik yang telah dilaksanakan oleh Kanwil IX DJP Jawa Timur.

Demikian dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/09pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1