peraturan:sedp:09pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.6/1999 TENTANG PELAKSANAAN UJI PETIK NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1998 tanggal 9 Oktober 1998 perihal Penerbitan SK Kakanwil tentang NJOP dan Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 perihal Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB, bersama ini disampaikan kembali bahwa pelaksanaan uji petik NJOP merupakan salah satu sarana pengujian kewajaran NJOP yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP, dengan demikian pelaksanaan uji petik dimaksud hendaknya dijadikan salah satu kegiatan yang terencana. Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya Kanwil DJP yang belum melaksanakan Uji Petik NJOP agar diprogram dalam kegiatan operasional di bidang PBB. Sebagai bahan perbandingan bersama ini terlampir disampaikan hasil uji petik yang telah dilaksanakan oleh Kanwil IX DJP Jawa Timur. Demikian dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/09pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1