peraturan:sedp:09pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Februari 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.6/1994 TENTANG PELATIHAN/PENYEGARAN PENILAIAN OBYEK PAJAK NON STANDAR, MESIN DAN KINERJA PENILAIAN BERIKUT APLIKASI KOMPUTERNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut Surat Edaran No. : SE-55/PJ.6/1993, SE-62/PJ.6/1993 dan SE-65/PJ.6/1993, dengan ini diberitahukan bahwa Kantor Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan/Penyegaran tentang Tata Cara Penilaian Obyek Pajak Non Standar, Mesin dan Kinerja Penilaian berikut Aplikasi komputernya, pada; Tanggal : Lihat lampiran Tempat : Direktorat PBB Peserta : 1. Kepala Seksi Bimbingan Pedanil pada Kanwil Ditjen Pajak. 2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KP.PBB. 3. Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian pada KP.PBB. Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada para Pejabat Eselon IV tersebut diatas untuk; 1. Mengikuti dan segera melapor ke Direktorat PBB, 1 (satu) hari sebelum pelatihan/penyegaran dimulai. 2. Bagi peserta dari KP.PBB, membawa: a. Data 3 obyek Pajak Non Standar (SPOP dan LKPP). b. Data 3 Obyek Pajak Mesin (Daftar Inventarisasi Mesin, SE-55/PJ.6/1993) c. Data + 10 Transaksi Jual Beli Obyek Pajak Standar (Perumahan, Pertokoan, dsb.), berikut NJOP-nya. d. Kalkulator (Scientific Calculator atau Financial Calculator). Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, biaya perjalanan dinas pulang pergi dan selama 6 (enam) hari di Jakarta dibebankan pada biaya perjalanan dinas biasa (m.a.410) KP.PBB/Kanwil yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK, SE, MSc
peraturan/sedp/09pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1