User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ.6/1994

                               TENTANG

        PELATIHAN/PENYEGARAN PENILAIAN OBYEK PAJAK NON STANDAR, MESIN DAN KINERJA PENILAIAN 
                     BERIKUT APLIKASI KOMPUTERNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran No. : SE-55/PJ.6/1993, SE-62/PJ.6/1993 dan SE-65/PJ.6/1993, dengan ini 
diberitahukan bahwa Kantor Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan/Penyegaran tentang Tata Cara Penilaian 
Obyek Pajak Non Standar, Mesin dan Kinerja Penilaian berikut Aplikasi komputernya, pada;

Tanggal     :   Lihat lampiran
Tempat      :   Direktorat PBB
Peserta     :   1.  Kepala Seksi Bimbingan Pedanil pada Kanwil Ditjen Pajak.
            2.  Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KP.PBB.
            3.  Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian pada KP.PBB.

Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada para Pejabat Eselon IV 
tersebut diatas untuk;
1.  Mengikuti dan segera melapor ke Direktorat PBB, 1 (satu) hari sebelum pelatihan/penyegaran dimulai.
2.  Bagi peserta dari KP.PBB, membawa:
    a.  Data 3 obyek Pajak Non Standar (SPOP dan LKPP).
    b.  Data 3 Obyek Pajak Mesin (Daftar Inventarisasi Mesin, SE-55/PJ.6/1993)
    c.  Data + 10 Transaksi Jual Beli Obyek Pajak Standar (Perumahan, Pertokoan, dsb.), berikut 
        NJOP-nya.
    d.  Kalkulator (Scientific Calculator atau Financial Calculator).

Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, biaya perjalanan dinas pulang pergi dan selama 6 (enam) hari di Jakarta 
dibebankan pada biaya perjalanan dinas biasa (m.a.410) KP.PBB/Kanwil yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK, SE, MSc
peraturan/sedp/09pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1