User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.541989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 09/PJ.54/1989

                               TENTANG

                PEMBUATAN DKHP EX HASIL PEMERIKSAAN BPKP (SERI PEMERIKSAAN - 53)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang hal pembuatan DKHP ex pemeriksaan BPKP, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Hasil Pemeriksaan BPKP yang dibuatkan DKHP adalah :
    a.  Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penelitian 
        oleh Inspeksi Pajak.
    b.  Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang menyatakan Lebih Bayar sesuai Lampiran 
        SE-40/PJ.54/1988 tanggal 30 Nopember 1988.
    c.  Hasil Pemeriksan BPKP, Khusus mengenai PPN.

2.  Hasil Pemeriksaan BPKP yang tidak dibuatkan DKHP adalah :
    Hasil Pemeriksaan Ulang Restitusi Pajak baik PPh maupun PPN yaitu yang sebelumnya telah dilakukan 
    pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pemeriksaan Kantor ataupun Pemeriksaan Lapangan).

3.  Pembuatan DKHP dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh Seksi AKPB/DL/AKPB dengan mengutip 
    Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, sedangkan mengenai jumlah "Jam Pemeriksaan" hendaknya secara 
    langsung kepada pemeriksa BPKP yang bersangkutan.

Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sedp/09pj.541989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1