User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.53/2006

                               TENTANG

        JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 
                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                    DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang 
Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau
Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini disampaikan bahwa:

1.  Dalam Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP)
    diatur bahwa batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
    Pembayaran Pajak (SKPPKP) yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kriteria tertentu adalah
    paling lama 1 (satu) bulan).

2.  Namun demikian, dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada PKP kriteria tertentu, 
    maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah melakukan penelitian atas permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP kriteria tertentu, harus menerbitkan
    SKPPKP dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.

3.  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah lewat, Kepala KPP tidak menerbitkan
    SKPPKP, maka terhadap aparatur pajak yang lalai dalam melaksanakan tugas sehingga jangka waktu
    penerbitan SKPPKP terlampaui, dapat dikenakan sanksi kepegawaian yang berlaku.

4.  Dengan demikian, hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan penyelesaian permohonan restitusi PPN
    yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 tanggal 28
    Februari 2001 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, 
    menjadi tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/09pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1