User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.52/1993

                        TENTANG

        PENGGUNAAN FORMULIR BARU SPT MASA PPN TAHUN 1993 (SERI PPN - 185)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
111/KMK.04/1993 tanggal 6 Februari 1993 tentang Keterangan dan Dokumen Yang Dicantumkan dan/atau 
Dilampirkan pada SPT Masa PPN, telah ditetapkan penggunaan formulir SPT Masa PPN bentuk baru dan SPT 
Pembayaran Kembali Pajak Masukan bentuk baru yang diberlakukan mulai Masa Pajak April 1993.

Beberapa hal yang perlu disampaikan sehubungan dengan penggunaan formulir SPT Masa PPN bentuk baru 
tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Formulir SPT Masa PPN bentuk baru mulai digunakan untuk melaporkan kewajiban PPN Masa Pajak 
    April 1993 dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 1993.
    Selama Masa Pajak Januari s.d. Maret 1993, Pengusaha Kena Pajak masih tetap menggunakan 
    formulir SPT Masa PPN bentuk lama, dan Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerima SPT tersebut 
    tanpa meminta PKP mengganti dengan formulir SPT Masa PPN bentuk baru.

2.  Berdasarkan Pasal 7 keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, pembayaran kembali 
    Pajak Masukan harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada 
    saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh.

    Pembayaran kembali Pajak Masukan untuk tahun 1992 ini dapat dilakukan oleh PKP dengan 
    menggunakan formulir SPT Masa PPN bentuk lama (bentuk formulir 1485 untuk Pembetulan lain-lain) 
    yang masih berlaku sampai akhir Maret 1993 atau menggunakan formulir SPT Pembayaran Kembali 
    Pajak Masukan bentuk baru.

    Walaupun "Pembayaran Kembali Pajak Masukan" yang berdasarkan ketentuan dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian 
    atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh, karena 
    pertimbangan formulir yang digunakan adalah formulir bentuk baru, kemungkinan formulir terlambat 
    diterima oleh PKP dan sebagainya, maka PKP yang menggunakan formulir bentuk baru dapat 
    menyampaikan SPT Pembayaran Kembali Pajak Masukan untuk tahun 1992 selambat-lambatnya 
    bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993, tanpa pengenaan sanksi 
    administasi yang berkenaan dengan keterlambatan atau kesalahan pengisian SPT.

3.  Khusus pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993, angka kumulatif "s.d. Bulan ini" harus meliputi 
    angka-angka mulai awal tahun buku sampai dengan Masa Pajak April 1993.Dalam hal angka dalam 
    kolom tertentu (misalnya antara lain : penyerahan tidak kena pajak) pada SPT Masa PPN bentuk baru 
    tidak terdapat pada SPT Masa PPN bentuk lama, angka "s.d. Bulan ini" dalam kolom baru tersebut 
    tetap harus diisi sehingga angka tersebut mencerminkan angka kumulatif mulai Masa Pajak awal tahun 
    buku.

    Contoh :
    PKP "X" kegiatan usahanya adalah importir barang-barang elektronik (BKP), makanan ternak (yang 
    atas impor dan penyerahannya PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah), dan buah-buahan (non 
    BKP).

    Tahun buku PKP adalah Januari s.d. Desember 1993.
    Dalam bulan Januari, Februari, Maret dan April 1993 melakukan penyerahan :
    -   barang elektronik   :   Rp. 200 juta, Rp. 200 juta, Rp. 200 juta, Rp. 200 juta;
    -   makanan ternak      :   Rp. 100 juta, Rp. 100 juta, Rp. 100 juta, Rp. 100 juta;
    -   buah-buahan segar   :   Rp. 50 juta, Rp. 50 juta, Rp. 50 juta, Rp. 50 juta.

    Untuk melaporkan PPN yang terutang dalam Masa Pajak Januari 1993, Februari 1993 dan Maret 1993, 
    PKP dapat menggunakan SPT Masa PPN bentuk lama.
    Dengan formulir bentuk lama, PKP mengisi pada Kode B, Penyerahan Kena Pajak yaitu :

    Kode B.2 :
    Penyerahan yang PPN-nya DTP masing-masing   Rp. 100 juta

    Kode B.3 :
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut  Rp. 200 juta
    
    (Catatan :  Penyerahan Tidak Kena Pajak, yaitu penyerahan buah-buahan segar tidak diisi karena 
            tidak ada baris/kolom yang tersedia dalam formulir SPT Masa PPN bentuk lama).

    Untuk melaporkan PPN yang terutang dalam Masa Pajak April 1993, PKP harus mengisi formulir SPT 
    Masa PPN bentuk baru s.b.b. :
                        Bulan ini       s.d. Bulan ini
                        ---------------------------------------------
    Kode B.1.2.3.
    (Penyerahan yang PPN-nya DTP)   100 juta                400 juta

    Kode B.1.2.1b
    (Penyerahan kepada pihak lain       200 juta            800 juta
    yang bukan Pemungut Pajak eks
    Keppres No. 56 Tahun 1988)

    Kode B.2 (dan B.2.2)
    (Penyerahan Tidak Kena Pajak)       50 juta         200 juta

    Kode B.3
    (Jumlah Penyerahan)         350 juta            1.400 juta

    Catatan :
    Cara ini juga dilakukan serupa untuk pengisian Pajak Masukan dan lain-lainnya.

4.  Formulir SPT Masa PPN bentuk baru dan Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya dicetak 
    oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pencetakan selanjutnya dilakukan oleh Kantor Wilayah 
    masing-masing.

    Pada saat ini formulir SPT Masa PPN bentuk baru dan Buku Petunjuk Pengisian tersebut masih dalam 
    proses pencetakan. Diharapkan pencetakannya selesai pada akhir Maret 1993 dan segera akan 
    dikirimkan ke KPP-KPP di seluruh Indonesia.

5.  Apabila dalam pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993 s.d. Juni 1993 dan/atau pengisian SPT 
    Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan dengan menggunakan formulir bentuk baru oleh PKP 
    masih terjadi kesalahan pengisian dan kelambatan penyampaian laporan SPT Masa PPN, sanksi 
    administrasi yang berkenaan dengan kesalahan dan kelambatan tersebut tidak diterapkan sepanjang 
    jumlah pajak yang seharusnya terutang telah disetorkan.

    Sedangkan pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juli 1993 dan seterusnya harus 
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk sanksi-sanksinya.

6.  Dengan penggunaan formulir SPT Masa PPN bentuk baru tersebut, maka Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.3/1988 tanggal 7 April 1988 (Seri PPN-114) dan Nomor 
    SE-05/PJ.5.1/1990 tanggal 9 Maret 1990 (Seri PPN-160) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan penegasan mengenai penggunaan formulir SPT Masa PPN dan formulir SPT Masa PPN Pembayaran 
Kembali Pajak Masukan bentuk baru untuk diketahui dan dilaksanakan, dan diharapkan agar Saudara 
menyebarluaskan dan memberikan pelayanan serta penyuluhan kepada semua pihak yang berkepentingan 
mengisi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan bentuk baru tersebut 
beserta dengan lampiran-lampirannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/09pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1