User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.5/1990

                        TENTANG

        PENYELESAIAN RESTITUSI PPN/PPn BM EKS. KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 perihal pencegahan SSP Palsu, khususnya mengenai 
penyelesaian restitusi dalam hubungannya dengan SSP atas PPN/PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak
eks. Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 untuk dan atas nama PKP rekanan, bersama ini disampaikan 
penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut telah diberikan penegasan dan petunjuk untuk 
    mencegah terjadinya SSP Palsu, bahwa hanya SSP lembar ke-2 (dulu KPU-35 kuning) yang dapat 
    dipakai sebagai dasar untuk memperhitungkan kredit pajak.

2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat diterapkan sepenuhnya terhadap SPP-PPN/PPn 
    BM yang disetor oleh Pemungut Pajak untuk dan atas nama PKP rekanan, mengingat hal-hal sebagai 
    berikut :
    2.1.    Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1287, 1288 dan 1289/KMK.04/1988 tanggal 
        23 Desember 1988 telah diatur Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN/PPn 
        BM oleh Pemungut Pajak, antara lain :
        2.1.1.  Penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang, dilakukan selambat-lambatnya pada hari 
            kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
        2.1.2.  Pemungut Pajak diwajibkan setiap bulan melaporkan PPN/PPn BM yang dipungut dan 
            disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    2.2.    Dalam praktek terdapat keluhan dari PKP rekanan tentang keterlambatan diterimanya SSP
        dari Pemungut Pajak, sehingga permohonan restitusi Pajak Masukan PKP rekanan mengalami 
        hambatan.

    Oleh karena itu dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 
    Desember 1988 (Seri PPN-133) butir 2 dan 9 ditegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas 
    pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn BM adalah KPKN, Bendaharawan dan Kantor Pusat/
    Cabang/Unit dari Badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak. Kemudian dalam buku Petunjuk 
    Pengisian SPT PPN yang baru (bentuk KP.PPN 1.2) khususnya Kode C No. 3.1 dan 3.2 telah dijelaskan 
    tata cara pertanggungjawaban/pelaporan PPN oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 
    56 TAHUN 1988, yaitu SSP yang telah diterima dan SSP yang belum diterima atas PPN/PPn BM yang 
    telah dipungut oleh Pemungut Pajak.

3.  Dari ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, dapat disimpulkan bahwa :
    3.1.    Tanggung jawab penyetoran PPN/PPn BM eks. Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 telah 
        beralih dari PKP kepada Pemungut Pajak. Dan jika terdapat kelambatan penyetoran pajak 
        oleh Pemungut Pajak, sehingga SSP lembar ke-2 yang dibubuhi teraan kas register KPKN 
        diterima terlambat, maka kesalahan itu tidak dapat dibebankan lagi kepada PKP rekanan.
    3.2.    Pemungut Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, sesuai dengan Pasal 2 Keputusan 
        Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan 
        yang berlaku baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana yang berkenaan.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada 
    masyarakat, maka permohonan restitusi PPN/PPn BM dapat diproses tanpa menunggu diterimanya 
    SSP-PPN/PPn BM lembar ke-2 yang disetorkan oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 
    56 TAHUN 1988, asalkan SSP yang belum diterima dari Pemungut dilaporkan dalam SPT Masa PPN 
    kolom C.3.2. dan Lampiran 11 (Formulir 1485 A1) SPT Masa PPN yang berkenaan.

Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/09pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1