User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.51/2002

                                 TENTANG

        PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN GAMBAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 
tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tanggal 
20 Maret 2002, tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Pajak Pertambahan Nilai, Dan 
Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman 
Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak 
Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, jenis rekaman gambar terbagi dalam 7 (tujuh) 
    jenis, berdasarkan interval harga jual eceran dari produk rekaman gambar tersebut, yaitu jenis I 
    sampai dengan jenis VII.

2.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman gambar 
    berupa semua film yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile 
    Disc (DVD), Laser Disc (LD) pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui 
    sistem elektronik yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik telah 
    dilakukan penyesuaian menjadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tersebut.

3.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    rekaman gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tersebut adalah sebesar Harga Jual Rata-rata.

4.  Atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Video Compact Disc 
    (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS) yang berisi materi buku 
    pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama, lagu beserta tayangan gambar 
    (Karaoke) dan software program komputer, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan 
    umum Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Seluruh Produk Rekaman Gambar yang beredar wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN, termasuk yang 
    diberikan secara cuma-cuma maupun untuk dipakai sendiri.

6.  Jenis stiker rekaman gambar yang harus dibubuhkan tidak didasarkan pada jenis rekaman 
    gambarnya, akan tetapi didasarkan pada harga jual eceran dari rekaman gambar yang bersangkutan.

7.  Produk Rekaman Gambar yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman gambar kepada pihak 
    lain dengan tujuan untuk disewakan tetap wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN.

8.  Atas penggantian dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk 
    rekaman gambar dalam rangka penggunaan rekaman gambar dengan tujuan untuk disewakan 
    sebagaimana dimaksud dalam angka 7 terutang Pajak Pertambahan Nilai.

9.  Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dalam angka 8 dipungut, disetor dan dilaporkan oleh 
    pengusaha produk rekaman gambar yang menerima penggantian tersebut.

10. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker pada suatu Masa Pajak 
    harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak 
    diterimanya permohonan secara lengkap.

11. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang diajukan untuk 
    penebusan stiker setelah menerima foto kopi Faktur Pajak dan SSP lembar ke 1 dari Kepala Kantor 
    Wilayah DJP dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1