User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.51/2001

                        TENTANG

               PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 
23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 Tentang 
Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

1.  Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN kepada Perusahaan 
    Listrik dan Perusahaan Jasa Telekomunikasi khususnya penggunaan tanda bukti pembayaran atau 
    kuitansi yang diterbitkan oleh kedua perusahaan tersebut sebagai Faktur Pajak Standar, dilakukan 
    penyempurnaan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 
    2000.

2.  Adapun penyempurnaan dimaksud adalah :
    1)  Menambah dan menyempurnakan Pasal 2 huruf e KEP-522/PJ./2000
        Semula berbunyi :   e.  Tanda pembayaran atau kuitansi telepon;
        Menjadi berbunyi    :   e.  Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan 
                            jasa telekomunikasi;
    2)  Menambah ketentuan Pasal 2 huruf e KEP-522/PJ./2000, yaitu :
        i.  Tanda pembayaran atau kuitansi listrik

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1