User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.51/1998

                        TENTANG

        PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 98/KMK.04/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 
Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 
Mei 1990, yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Pebruari 1998.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
1.  Sebelumnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tentang 
    Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan 
    Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, berlaku ketentuan bahwa :

    1.1.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak 
        Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas 
        barang yang diimpor :
        a.  Ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
            yang berlaku.
        b.  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 
            Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 
            Tahun 1973.
        c.  Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
            Pembebasan Bea Masuk atas kiriman hadiah-hadiah.
        d.  Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang 
            Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

    1.2.    Dalam hal diberikan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, maka 
        PPN dan PPn BM yang terutang diberikan penangguhan, serta PPh Pasal 22 tidak dipungut.

2.  Dengan telah dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tersebut, maka 
    sejak tanggal 26 Pebruari 1998, berlaku ketentuan :
    2.1.    Atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 huruf a sampai dengan d di atas, 
        walaupun dibebaskan dari Bea Masuk tidak berarti PPN dan PPn BM secara otomatis tidak 
        dipungut.

        PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut diberlakukan apabila ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berkenaan dengan dilakukannya impor itu nyata-nyata menyebutkan PPN dan/
        atau PPn BM tidak dipungut.

    2.2.    Atas impor barang yang diberikan penangguhan Bea Masuk, sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 1.2, maka PPN dan PPn BM tidak otomatis dapat diberikan penangguhan. PPN dan 
        PPn BM hanya diberikan penangguhan apabila ketentuan yang berkenaan dengan itu nyata-
        nyata menyebutkan diberikan penangguhan.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 2 di atas, maka apabila di wilayah kerja Saudara terdapat 
    importir dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sejak tanggal 26 Pebruari 1998 melakukan impor 
    barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 sedangkan ketentuan yang berlaku tidak memberikan 
    fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut dan/atau ditangguhkan, maka PPN dan PPn BM yang 
    terutang harus dibayar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/09pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1