peraturan:sedp:09pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.51/1997 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH EMPAT IKAPI) (PENYEMPURNAAN KE-14 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya buku Keenampuluh Empat IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotocopy Surat Rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat Nomor 36226/A.A4/KU/97 tanggal 1 April 1997. Dengan adanya rekomendasi tersebut , maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenampuluh Empat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tatacara dan tatausaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 ( Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95). Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi Pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan buku Keenampuluh Empat IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan PPN ditanggung Pemerintah oleh para pengusaha kena pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd FUAD BAWAZIER NIP.060041162
peraturan/sedp/09pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1