peraturan:sedp:09pj.452001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.45/2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-268/PJ./2001 TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjuan kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, yang mulai berlaku pada tangggal 01 April 2001. Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.452001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1