User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.441991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                        
                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.51/1997

                               TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU 
             PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH SATU IKAPI) 
              

Menunjuk Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.45/1990 tanggal 28 Juni 1990, perihal penyelesaian penetapan dan 
keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Agar menyampaikan daftar nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk penerapan 
    Ordonansi keadilan dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir. Pada lajur 9 (keterangan) 
    harap dicantumkan tingkat penyelesaian pemeriksaan, misalnya : belum dilakukan pemeriksaan, 
    masih dalam proses pemeriksaan, sudah selesai dilakukan pemeriksaan.

2.  Sebagaimana tercantum dalam butir 3 huruf c dan huruf d Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.45/1990 
    tanggal 28 Juni 1990 tersebut, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk 
    penyelesaian pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan lama, terlebih dahulu dilakukan 
    pemeriksaan khusus oleh UPP, dan hasil pemeriksaan UPP diteruskan ke Kantor Pusat untuk diproses 
    lebih lanjut.

    Sehubungan dengan itu harap menjadi perhatian para Kakanwil dan para KUPP yang bersangkutan 
    agar pemeriksaan khusus tersebut dilakukan secepatnya tanpa mengurangi mutu pemeriksaan.

3.  Untuk kepentingan penentuan langkah-langkah lebih lanjut harap laporan tersebut pada butir 1 diatas, 
    telah dikirimkan ke Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Maret 1991, dan pemeriksaan telah dapat 
    diselesaikan seluruhnya pada tanggal 30 Juni 1991.

Demikian agar menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/09pj.441991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1