User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.431992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.43/1992

                        TENTANG

                       BUKU TABELARIS PPh

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya usulan dalam rapat kerja Kepala Bagian Umum seluruh Indonesia tanggal 14 - 15 
Februari 1992 yang lalu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Buku Tabelaris bentuk lama yang sudah terlanjur dicetak masih diperkenankan untuk dipergunakan 
    sebagai Buku Tabelaris 1992 dengan dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga mengarah ke bentuk baru 
    sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.43/91 tanggal 27 Desember 1991 
    tentang Buku Tabelaris PPh.

2.  Buku Tabelaris yang dimaksud pada butir 1 tersebut diperkenankan untuk dipergunakan paling lama 
    sampai dengan tahun pajak 1993.

3.  Untuk tahun-tahun selanjutnya harus menggunakan Buku Tabelaris sesuai dengan ketentuan dalam 
    Surat Edaran tersebut di atas.

Demikian untuk mendapat perhatian seperlunya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penanggung Jawab Harian

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/09pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1