User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.4311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 09/PJ.431/1990

                               TENTANG

        PENELITIAN UNTUK PEMUSATAN PENYETORAN PPh PASAL 21 ATAU PENETAPAN DAERAH TERPENCIL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk dapat menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak permohonan Wajib Pajak untuk melakukan 
kewajiban pemotongan/penyetoran/pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat (sentralisasi PPh Pasal 21) atau 
atas permohonan Wajib Pajak untuk penetapan lokasi sebagai daerah terpencil, diperlukan laporan dan 
pendapat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lokasi. Untuk memberikan laporan dan pendapat tersebut 
harus dilakukan penelitian di lokasi usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Berhubung masih adanya keragu-raguan mengenai pelaksanaan penelitian tersebut di atas, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Untuk permohonan sentralisasi pembayaran PPh Pasal 21 dan untuk permohonan penetapan sebagai 
    daerah terpencil, penelitian dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak di lokasi perusahaan yang 
    bersangkutan.

2.  Laporan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak untuk sentralisasi PPh Pasal 21 harus 
    menyatakan/memuat tentang terdapat tidaknya administrasi karyawan dan pembayaran gaji, upah 
    atau penghasilan lainnya di lokasi usaha Wajib Pajak. Adapun pengertian "di lokasi usaha terdapat 
    administrasi karyawan dan pembayaran gaji" adalah bahwa :
    a.  Di lokasi usaha terdapat penyimpanan data kepegawaian dan dokumen-dokumen yang 
        dipergunakan untuk dasar penghitungan PPh Pasal 21, misalnya surat keterangan tentang
        jumlah tanggungan keluarga dari Wajib Pajak, keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah 
        (dalam hal seorang karyawati memohon penambahan PTKP karena suaminya tidak 
        memperoleh penghasilan), dan surat keterangan dari Kantor Tenaga Kerja tentang status 
        seorang karyawan asing (expatriate).
    b.  Penghitungan gaji, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21
        dilakukan di lokasi.
    c.  Di lokasi usaha terdapat tata usaha keuangan yang sewaktu-waktu dapat dibuktikan untuk 
        mempertanggungjawabkan sehubungan dengan pembayaran gaji, upah atau penghasilan 
        karyawan lainnya.

3.  Laporan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak untuk penetapan sebagai daerah terpencil 
    harus menyatakan/memuat tentang pemenuhan semua syarat yang ditentukan dalam keputusan 
    Menteri Keuangan RI No. 960/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, ialah bahwa di lokasi usaha
    Wajib Pajak :
    a.  Sulit mendapatkan rumah untuk disewa.
    b.  Letaknya jauh dan sulit untuk dicapai oleh masyarakat pada umumnya.

4.  Laporan hasil penelitian pada butir 2 atau 3 di atas disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    yang bersangkutan kepada Direktur Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
    disertai dengan pendapat dan usulan tentang keadaan Wajib Pajak di lokasi, untuk dipergunakan 
    sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/09pj.4311990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1