User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             25 Februari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.42/1999

                        TENTANG

    PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/KMK.04/1999 TANGGAL 16 FEBRUARI 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 68/KMK.04/1999 tanggal 
16 Februari 1999 tentang Perubahan keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang 
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 235/KMK.01/1998, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 dinyatakan bahwa besarnya 
    dana cadangan piutang tak tertagih yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya untuk jenis 
    usaha bank, yaitu sebagai berikut :
    a.  untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan 
        perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel terlampir;
    b.  untuk kredit yang digolongkan diragukan adalah 50% (lima puluh per seratus) setelah 
        dikurangi nilai agunan;
    c.  untuk kredit yang digolongkan macet adalah 100% (seratus per seratus) setelah dikurangi 
        nilai agunan.

2.  Yang dimaksud dengan pengertian kredit yang digolongkan "Lancar", "Perhatian Khusus", "Kurang 
    Lancar", "Diragukan", dan "Macet" disesuaikan dengan pengertian yang telah ditetapkan oleh Bank 
    Indonesia.

3.  Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.

4.  Dalam laporan keuangan komersial bank yang diaudit oleh Akuntan Publik harus mencantumkan 
    penjelasan bahwa pembentukan dan penghitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah 
    diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial.

5.  Bagi bank yang laporan keuangan komersial-nya tidak diaudit oleh Akuntan Publik, pembentukan 
    dan penghitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada butir 1, baru 
    dapat dibebankan sebagai biaya apabila telah dilakukan audit khusus (special audit) oleh Akuntan 
    Publik atas pos tersebut dan diberi pernyataan bahwa pembentukan dan penghitungan dana 
    cadangan piutang tak tertagih tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah 
    diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial.

6.  Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan 
    cadangan piutang tak tertagih.

7.  Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian 
    sebagaimana dimaksud pada butir 6, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan 
    sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi maka 
    kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.

8.  SBPU yang tidak diendors oleh bank lain tidak termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, oleh karena itu tidak diperkenankan adanya 
    pembentukan cadangan penghapusan piutang tak tertagih.

9.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka :
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.42/1990 tanggal 31 Juli 1990 tentang
        Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-ragu atas Surat Berharga Pasar 
        Uang (SBPU);
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tentang 
        Besarnya Cadangan yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, khususnya yang mengatur 
        mengenai jenis usaha bank;
    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.42/1998 tanggal 20 April 1998 
        tentang Besarnya Cadangan yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank,

    dinyatakan tidak berlaku.

10. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1998.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/09pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1