User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.42/1998

                        TENTANG

          PENEGASAN PERLAKUAN PPh ATAS KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK) 
                   DALAM TRANSAKSI EFEK BERAGUN ASET (EBA)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan transaksi Efek Beragun Aset (EBA) yang dilaksanakan KIK di Bursa, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan :
    a.  Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang 
        mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk 
        mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk 
        melaksanakan Penitipan Kolektif.

    b.  Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi 
        Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat 
        berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman 
        cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau 
        apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit 
        (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan 
        lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset 
        bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 27 Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Pasar Modal.

    c.  Originator (Kreditur Awal) adalah Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada 
        para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh 
        Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain 
        yang berkaitan dengan usahanya.

2.  Perlakuan PPh
    a.  KIK dalam jenis usaha apapun, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994 adalah termasuk dalam pengertian Subyek Pajak Badan. Adapun perlakuan PPh 
        atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai Subyek Pajak Badan sudah diatur dalam Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak 
        Penghasilan atas usaha Reksa Dana.

    b.  Perlakuan Pajak Penghasilan atas Efek Beragun Aset (EBA) yang berbentuk KIK ini 
        disamakan dengan perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas 
        saham-saham, persekutuan, firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 4 
        ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas bagian laba yang diterima oleh pemegang 
        unit penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan kembali (redemption) unit 
        penyertaannya kepada EBA yang berbentuk KIK, tidak termasuk sebagai Objek Pajak 
        Penghasilan.

    c.  Dengan demikian perlakuan PPh atas Efek Beragun Aset (EBA) yang berbentuk KIK adalah :
        c.1.    Seluruh penghasilan yang diterima oleh KIK adalah merupakan obyek PPh yang harus 
            dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali 
            penghasilan yang dikembalikan kepada originator yang diperlakukan sebagai biaya 
            dan bagi originator pengembalian tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan 
            pajak, karena originator bukan pemegang unit penyertaan.
        c.2.    Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima 
            pemegang unit KIK-EBA bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
        c.3.    Atas pembayaran yang dilakukan terhadap pihak ketiga seperti Notaris, Akuntan, dan 
            Konsultan Hukum, merupakan biaya KIK dan KIK wajib memotong dan memungut 
            PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/09pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1