User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.421997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.42/1997

                        TENTANG

          PERLAKUAN PPh TERHADAP PENERIMAAN MANFAAT ASURANSI JIWA (SERI PPh UMUM NOMOR 47)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perkembangan dunia perasuransian serta adanya bermacam-macam produk asuransi, 
maka perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan terhadap produk asuransi sebagai berikut :

1.      Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa pembayaran 
    asuransi dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, 
    asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi, dwi guna dan asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai 
    objek pajak.

2.      Mengingat dalam produk-produk asuransi tersebut dimungkinkan adanya kombinasi antara unsur 
    resiko dan unsur tabungan serta masa pertanggungan yang bervariasi, maka atas produk asuransi 
    yang mengandung unsur tabungan akan terdapat 2 jenis pembayaran yaitu pembayaran manfaat 
    resiko dan pembayaran manfaat tabungan. Pembayaran manfaat resiko dilakukan setiap saat 
    dikaitkan dengan terjadinya resiko, sedangkan pembayaran manfaat tabungan dilakukan pada akhir 
    masa pertanggungan atau sebelumnya dimana jumlah yang dibayarkan tentunya akan lebih besar 
    daripada jumlah premi yang telah dibayarkan.

3.      Terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabila 
    pembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka 
    selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, 
    diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tanggungan atau bunga deposito.

4.      Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.51 
    tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat 
    Bank Indonesia, maka atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dikenakan PPh sebesar 
    15%, bersifat final.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/09pj.421997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1