peraturan:sedp:09pj.421997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.42/1997 TENTANG PERLAKUAN PPh TERHADAP PENERIMAAN MANFAAT ASURANSI JIWA (SERI PPh UMUM NOMOR 47) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan perkembangan dunia perasuransian serta adanya bermacam-macam produk asuransi, maka perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan terhadap produk asuransi sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi, dwi guna dan asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak. 2. Mengingat dalam produk-produk asuransi tersebut dimungkinkan adanya kombinasi antara unsur resiko dan unsur tabungan serta masa pertanggungan yang bervariasi, maka atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan akan terdapat 2 jenis pembayaran yaitu pembayaran manfaat resiko dan pembayaran manfaat tabungan. Pembayaran manfaat resiko dilakukan setiap saat dikaitkan dengan terjadinya resiko, sedangkan pembayaran manfaat tabungan dilakukan pada akhir masa pertanggungan atau sebelumnya dimana jumlah yang dibayarkan tentunya akan lebih besar daripada jumlah premi yang telah dibayarkan. 3. Terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabila pembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tanggungan atau bunga deposito. 4. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, maka atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dikenakan PPh sebesar 15%, bersifat final. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/09pj.421997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1