peraturan:sedp:09pj.41996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.4/1996 TENTANG PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1995 (SERI PPh UMUM NO. 26) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini kepada Saudara dikirimkan surat kami berkenaan dengan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak untuk diperbanyak (difotokopi) dan segera dikirimkan kepada seluruh Wajib Pajak di lingkungan kerja Saudara. Demikian untuk segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/09pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1