User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.4/1995

                        TENTANG

          PPh ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA 
          BERDASARKAN PP NO. 51 TAHUN 1994. (SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 4)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak 
Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, dan Keputusan Menteri Keuangan RI 
Nomor: 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan 
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
I.  Obyek Pemotongan
    1.  Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta Diskonto 
        Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.

        Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun 
        termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call baik dalam rupiah 
        maupun dalam valuta asing yang ditempatkan atau diterbitkan oleh bank.

        Yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk 
        giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh 
        masing-masing bank.

    2.  Termasuk bunga yang harus dipotong PPh adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari 
        deposito dan tabungan yang ditempatkan diluar negeri melalui bank yang didirikan di 
        Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

II. Pemotong PPh 
    Yang wajib memotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah:
    a.  Bank termasuk Bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta 
        diskonto SBI;
    b.  Bank dan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang telah 
        menjual kembali SBI atau sertifikat deposito kepada pihak lain yang bukan bank dan dana 
        pensiun yang pendiriannya belum disahkan Menteri Keuangan;
    c.  Kantor pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang 
        ditempatkan di cabang di luar negeri tersebut di Indonesia;
    d.  Cabang bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan 
        di luar negeri melalui cabang bank luar negeri tersebut di Indonesia.

III.    Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh oleh Pemotong Pajak
    1.          Pemotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dalam 
        mata uang rupiah, maupun mata uang asing, sebagai berikut:
        1.1.    Dipotong PPh sebesar 15 persen dari jumlah bruto yang bersifat final, atas bunga dan 
            diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan baik orang 
            pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
        1.2.    Dipotong PPh sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau sesuai tarif yang ditetapkan 
            dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty), bersifat final, atas 
            bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan WP luar negeri, baik orang 
            pribadi maupun badan selain bentuk usaha tetap.
        1.3.    Atas pemotongan PPh dimaksud pada butir 1.1 dan 1.2 diatas kepada penerima 
            penghasilan dapat diberikan Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito/Tabungan/
            Diskonto SBI/Jasa Giro (Kp.PPh/BPBDF-95).

2.  Dikecualikan/tidak dipotong PPh.
    Bank/Dana Pensiun tidak memotong PPh atas bunga/diskonto sebagai berikut:
    2.1.    Bunga tabungan kecil, yaitu bunga atas tabungan yang diselenggarakan oleh Bank dalam 
        mata uang rupiah yang memenuhi syarat:
        a.  Diselenggarakan olah Bank Indonesia dalam mata uang rupiah dan
        b.  Jumlah setoran terendah yang ditentukan bank penyelenggara tidak melebihi 
            Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); dan
        c.  Saldo terendah untuk penghitungan bunga adalah tidak melebihi Rp. 10.000,00
            (sepuluh ribu rupiah); dan
        d.  Saldo bulanan tertinggi adalah tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

        Dalam hal salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tidak lagi memenuhi kriteria 
        tabungan kecil. Dengan demkian seluruh bungan yang diterima/diperoleh dalam bulan yang 
        bersangkutan dipotong PPh.

    2.2.    Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun 
        yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

        Untuk dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta
        diskonto SBI, maka dana pensiun yang bersangkutan harus menyerahkan photocopy surat 
        pengesahan Menteri Keuangan yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di 
        mana dana pensiun dimaksud terdaftar sebagai WP.

        Penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
        telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang tidak termasuk obyek PPh adalah bunga dan
        diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada Bank Indonesia, serta SBI dari 
        penanaman modal dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    2.3.    Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan
        Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI), dan badan sosial tertentu 
        berdasarkan Menteri Keuangan.

        Untuk dapat dikecualikan dari Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta
        diskonto SBI, maka deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang bersangkutan harus atas 
        nama Pramuka atau PMI. Dalam hal atas nama pengurus maka harus melampirkan surat
        penunjukan dari pengurus Pramuka atau PMI yang bersangkutan secara tertulis dibuat
        rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) lembar untuk bank tempat deposito/tabungan ditempatkan
        dan 1 (satu) lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pramuka atau PMI berdomisili.

        Untuk badan sosial tertentu harus melampirkan persetujuan Menteri Keuangan. Deposito,
        tabungan, serta SBI yang ditempatkan harus atas nama badan sosial tertentu yang
        bersangkutan atau atas nama pengurusnya. Dalam hal atas nama pengurusnya maka harus 
        melampirkan surat penunjukan dari pengurus badan tersebut secara tertulis dibuat rangkap 2 
        (dua), yaitu 1 (satu) lembar untuk tempat deposito/tabungan ditempatkan dan 1 (satu) lembar 
        untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat badan sosial tertentu berdomisili.

    2.4.    Bunga dari tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun, atau 
        rumah susun sederhana pada bank tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku, sepanjang untuk dihuni sendiri.

    2.5.    Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh perwakilan
        negara asing, pejabat-pejabat dari negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan 
        konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional yang ditentukan 
        oleh Menteri Keuangan, beserta para pejabatnya, sepanjang pejabat yang bersangkutan 
        bukan warga negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di 
        Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

        Untuk dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta
        diskonto SBI yang diterima atau diperoleh perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-
        pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri 
        Keuangan , beserta para pejabatnya, sepanjang pejabat yang bersangkutan bukan 
        warganegara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia, 
        serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. Untuk dapat 
        dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, 
        maka pejabat yang bersangkutan harus menyampaikan kepada bank/dana pensiun tempat 
        deposito/tabungan ditempatkan :
        -   fotokopi paspor,
                -   surat pernyataan dari pejabat yang bersangkutan yang diketahui oleh Departemen 
            Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet, yang menyatakan bahwa:
            a.  pejabat yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia;
            b.  pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan dan atau kegiatan di 
                Indonesia;
            c.  negara yang diwakili pejabat yang bersangkutan memberikan perlakuan yang 
                sama terhadap penghasilan sejenis yang diterima pejabat Indonesia di 
                negaranya. 

    2.6.    Bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank.
        Meskipun tidak dipotong, tidak berarti bahwa bunga atau diskonto yang diterima atau 
        diperoleh bank tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh, hanya saja pelunasan PPh yang 
        terutang dilaksanakan sendiri oleh bank penerima hasil melalui Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-
        Undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 10 
        Tahun 1994. Dengan demikian maka bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh 
        tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan 
        PPh Bank yang bersangkutan.

3.  Penyetoran
    Bank/Dana Pensiun berkewajiban menyetorkan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan 
    serta diskonto SBI selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke Bank Penerima Setoran Pajak 
    atau Kantor Pos dan Giro.

4.  Pelaporan
    4.1.    Atas PPh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang telah dipotong dan disetorkan, 
        wajib dilaporkan oleh pemotong pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tempat 
        kedudukan bank/dana pensiun yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan 
        berikutnya.

        Laporan dengan menggunakan formulir Laporan Pemotongan dan Penyetoran Pajak
        Penghasilan Atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro, yang dibuat 
        rangkap 3 (tiga) :
        -   lembar pertama untuk    :   Kantor Pelayanan Pajak
        -   lembar kedua untuk  :   Bank Indonesia
        -   lembar ketiga untuk :   Pemotong Pajak

    4.2.    Berdasarkan ketentuan pada butir 3, maka penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan 
        serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi atau badan, tidak perlu 
        digunggungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 
        Tahunan WP yang bersangkutan, dan PPh Atas Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI 
        yang sudah dipotong oleh bank/dana pensiun tidak dapat. dikreditkan terhadap PPh yang 
        terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

    PPh yang telah dipotong Bank/Dana Pensiun yang dapat dimintakan restitusi. Pada dasarnya 
    pengenaan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI bersifat final. Namun demikian 
    bagi WP dalam negeri orang pribadi yang tergolong berpenghasilan relatif rendah, maka terhadap PPh 
    atas bunga/diskonto yang telah dipotong dimungkinkan untuk dimintakan restitusi melalui prosedur 
    restitusi sederhana, yaitu apabila jumlah seluruh penghasilan yang berupa bunga diskonto ditambah 
    dengan penghasilan lainnya tidak melebihi PTKP.

 V.     Lain-lain. 
    Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 beserta peraturan
    pelaksanaannya ini, kepada para Kepala KPP dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak diminta untuk 
    memberikan penyuluhan kepada bank-bank/dana pensiun yang terdaftar di wilayahnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/09pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1