peraturan:sedp:09pj.412000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.41/2000 TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./2000 tanggal 19 April 2000 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak yang termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan tersebut. 2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan-penegasan mengenai hal-hal dimaksud yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/09pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1