User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.341992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.34/1992

                        TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI - SINGAPURA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - 
Singapura pada tanggal 25 Januari 1991 di Singapura, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI - Singapura telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI No.60 Tahun 1990.(Lembaran Negara No. 88 tahun 1990) 
    tanggal 20 Desember 1990. Pada tanggal 25 Januari 1991 di Singapura, Pemerintah RI dan  Pemerintah 
    Singapura mempertukarkan dokumen ratifikasi dari Persetujuan ini. Dengan demikian, sesuai dengan 
    Pasal 28 Persetujuan dimaksud ,terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 Pengenaan Pajak atas 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara di negara lainnya tunduk 
    pada ketentuan -ketentuan yang diatur dalam PPPB RI - Singapura ini.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini,diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing negara, yaitu Indonesia dan Singapura.

    b.  Pelaksanaan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 
        1984, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan
        yang berkedudukan di Singapura, harus tunduk kepada Ketentuan Pasal 5 Persetujuan,
        yang antara lain mengatur bahwa :
        b.1.    termasuk dalam pengertian BUT adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu kantor cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu tempat kerja;
            (f) suatu tanah pertanian atau perkebunan;
            (g) suatu tambang,sumur minyak atau gas,tempat penggalian atau tempat lain 
                untuk pengambilan sumber daya alam;
            (h) suatu proyek bangunan atau kontruksi, proyek perakitan atau instalasi yang 
                meliputi masa lebih dari 183 hari;
            (i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut 
                berlangsung di Indonesia meliputi masa atau masa-masa lebih dari 90 hari 
                dalam jangka waktu 12 bulan;
            (j) kegiatan pengawasan di Indonesia sehubungan dengan proyek kontruksi,
                instalasi atau perakitan, jika kegiatan pengawasan tersebut berlangsung lebih 
                dari 6 bulan ;
            (k)     orang pribadi atau badan yang bertindak atas nama atau berlaku untuk 
                perusahaan Singapura di Indonesia ( dependent agent);
            (l)     orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya 
                sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi 
                Singapura memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung resiko 
                yang terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi.

        b.2.    tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
            (a) penggunaan fasilitas semata-mata ( solely ) untuk maksud menyimpan atau 
                memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
                Singapura;
            (b) tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Singapura semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan 
                atau dipamerkan;
            (c) tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
                Singapura semata-mata (solely) dengan maksud untuk diolah oleh 
                perusahaan lainnya;
            (d) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata (solely) untuk maksud membeli 
                barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan 
                keterangan untuk kepentingan perusahaan Singapura;
            (e) menguasai suatu tempat tetap semata-mata (solely) untuk tujuan periklanan, 
                untuk memberikan keterangan, untuk melakukan riset ilmiah, ataupun untuk 
                kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan (preparatory) atau 
                penunjang (auxilliary) bagi kepentingan perusahaan Singapura;
            (f) kegiatan perusahaan Singapura di Indonesia melalui makelar, komisioner 
                umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri dan mereka bertindak dalam 
                rangka kegiatan usahanya, kecuali kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya 
                atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan Singapura.

    c.      Penghasilan dari BUT Singapura dikenakan Pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep 
        "force of attraction principle". Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia 
        tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau 
        dimilikinya,tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-
        barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya di 
        Singapura dan badan lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan 
        tersebut, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau 
        pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

        Perlu diutarakan disini bahwa penggunaan konsep " force of attraction principle " ini tidak 
        dinyatakan dalam Pasal-Pasal P3B Republik Indonesia - Singapura ataupun Protocolnya, tetapi 
        ditegaskan dan dinyatakan dalam " Side Letter " antara Pemerintah Indonesia - Singapura 
        tertanggal 8 Mei 1990 (terlampir).

    d.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Singapura di Indonesia dikenakan
        pajak (branch profit tax) sebesar 15%.

    e.  Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang 
        diberikan oleh perseorangan penduduk Singapura di Indonesia secara independen (pekerjaan 
        bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 13  Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas 
        jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli  tehnik, arsitek,
        dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka 
        berada di indonesia dalam suatu jangka waktu atau dalam beberapa jangka waktu yang 
        jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    f.  Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 14 Persetujuan yaitu, bahwa 
        penghasilan sebagai karyawan hanya dikenakan pajak di Indonesia  apabila memenuhi salah 
        satu syarat sebagai berikut :
        1.  dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari;
            atau
        2.  gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; atau
        3.  Gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    g.  Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi ( board of directors ) suatu 
        perusahaan dikenakan di negara dimana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat 
        kedudukan.

    h.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara dimana kegiatan sebagai artis dan 
        atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut akan 
        dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga 
        Pemerintah.

    i.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima  penduduk Singapura  
        dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

    j.  Penduduk Singapura yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti 
        dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia  berdasarkan permintaan universitas, akademi, 
        sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata 
        untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan 
        Pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali 
        apabila penelitian tersebut dilaksanakan terutama untuk kepentingan usaha  orang pribadi 
        atau badan tertentu.

    k.  Penduduk Singapura yang menjadi pelajar di universitas, akademi, sekolah atau lembaga 
        pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen P & K, atau pemagang, atau 
        penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam bentuk lainnya untuk belajar, latihan 
        dan riset dari Pemerintah Indonesia atau Singapura atau dari organisasi/yayasan di Indonesia 
        atau Singapura yang bergerak dibidang ilmu pengetahuan, pendidikan atau keagamaan, tidak 
        akan dikenakan Pajak di Indonesia atas semua penghasilan tersebut diatas. Selain itu apabila 
        pelajar atau pemagang tersebut melakukan kegiatan pemberian jasa yang berkaitan dengan 
        sekolah, riset, kegiatan praktek, ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sepanjang 
        jumlahnya tidak melebihi US$ 2.200 setahun, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan 
        pajak di Indonesia. 

    l.  Laba dari perusahaan penerbangan dari masing-masing negara yang diperoleh dari hasil 
        operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara di mana 
        perusahaan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri ( resident country). Dengan 
        perkataan lain laba perusahaan penerbangan penduduk Singapura yang beroperasi dalam 
        jalur lalu lintas internasional tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.
        Namun, terhadap laba dari perusahaan perkapalan yang bertempat kedudukan (wajib pajak 
        dalam negeri) Singapura dari operasi dalam jalur lalu lintas internasional dikenakan pajak 
        di Indonesia, tetapi jumlah pajak yang terhutang adalah sebesar 50% dari jumlah yang 
        seharusnya terhutang menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

    m.  Apabila penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh yang 
        berhak dan menikmati (beneficial owner) penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 
        adalah sebagai berikut :
        m.1.    Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
            (i) 10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya adalah perusahaan yang
                secara langsung memiliki 25% dari modal perusahaan yang membayar 
                dividen;
            (ii)    15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya;

        m.2.    Bunga (Pasal 11 persetujuan)
            (i) 10% dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah " beneficial owner " 
                dari bunga dimaksud ;
            (ii)    dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika bunga yang diperoleh
                penduduk Singapura tersebut berasal dari obligasi, surat hutang (debenture) 
                atau pinjaman sejenisnya kepada Pemerintah Indonesia, atau pinjaman yang 
                dijamin atau diasuransi oleh Monetary authority of Singapura (Bank sentral) 
                atau lembaga kredit lainnya yang disetujui secara  tertulis oleh pejabat 
                berwenang dari kedua Negara. 

        m.3.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            15% dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas 
            penggunaan, atau hak untuk  menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian 
            atau karya ilmiah (termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk tv dan radio 
            siaran), hak paten, merk dagang, pola atau model perencanaan,resep atau cara 
            pengolahan yang dirahasiakan, atau dari penggunaan ataupun hak untuk 
            menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu 
            pengetahuan atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri,perdagangan
            atau ilmu pengetahuan;

    o.  Perlu juga diutarakan disini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara 
        khusus dalam persetujuan RI-Singapura akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di 
        Negara tempat penghasilan itu berasal.

3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Singapura. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Singapura yang berkaitan dengan kepentingan 
    perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan 
    pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Singapura, maka 
    Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari competent authority Singapura. Dengan 
    demikian apabila Kantor Unit Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi, 
    misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak 
    Singapura, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Singapura, maka hendaknya 
    segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, untuk 
    dapat diteruskan kepada pihak Singapura.

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang di atur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak berganda Indonesia-
    Singapura dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan di sini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Singapura, sebagaimana 
    juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang 
    hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan 
    apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "resident taxpayer" di Singapura, perlu diperoleh 
    kepastian dari pejabat yang berwenang Singapura melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat 
    Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya. 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DRS.MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/09pj.341992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1