User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.32/1999

                        TENTANG

       PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) SANGGAU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/1999 tanggal 
1 Februari 1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi 
Terpadu Sanggau (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

I.  UMUM

    1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1998 bahwa kawasan Sanggau 
        ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Sanggau. KAPET 
        Sanggau meliputi seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau, seluruh wilayah 
        Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II 
        Pontianak yang meliputi Kecamatan Air Besar, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta 
        terlampir dalam Keputusan Presiden tersebut.

    2.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau yang telah 
        mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Sanggau diberikan fasilitas perpajakan sesuai 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999.

    3.  Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Sanggau dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola 
        KAPET Sanggau dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/
        PPnBM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha yang 
        dilakukannya di KAPET Sanggau, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET Sanggau tidak 
        memperoleh fasilitas perpajakan.

    4.  Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Sanggau, apabila melakukan kegiatan usaha 
        di KAPET Sanggau dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Sanggau hanya 
        mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a., 1.b., 1.e. dan angka III Surat 
        Edaran ini untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Sanggau.

    5.  Apabila Pengusaha yang memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Sanggau juga 
        melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Sanggau, diwajibkan melaksanakan pembukuan 
        secara terpisah atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Sanggau yang telah 
        mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Sanggau diberikan fasilitas Pajak Penghasilan 
        berupa :

        a.  Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, 
            bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
            produksi.

        b.  Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat 
            (1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau 
            amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
            -------------------------------------------------------------------------------------------
                            Masa         Tarif penyusutan dan amortisasi
                  Kelompok Harta        Manfaat              berdasarkan metode
                            menjadi     ----------------------------------------
                                      Garis Lurus         Saldo Menurun
            -------------------------------------------------------------------------------------------
            I.  Bukan Bangunan 
                dan atau Harta 
                Tak Berwujud
                Kelompok I        2 th      50%     100%
                Kelompok II       4 th      25%       50%
                Kelompok III          8 th      12,5%         25%
                Kelompok IV     10 th       10%       20%

            II. Bangunan
                Permanen        10 th       10%     -
                Tidak Permanen        5 th      20%     -
            -------------------------------------------------------------------------------------------

        c.  Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya 
            berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.

        d.  Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang 
            seharusnya dibayar.

        e.  Pengurangan biaya produksi :
            1)  Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan 
                sebagai penghasilan bagi karyawan;
            2)  Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai 
                hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati 
                oleh umum.

    2.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang 
        pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :
        a.  Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat disertai dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Sanggau;
            -   Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET 
                Sanggau.

        b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak 
            Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
            permohonan diterima lengkap.

        c.  Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada 
            Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang 
        kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan 
        tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran I.a) dengan melampirkan 
        Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Sanggau. Kepala Kantor     
        Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai 
        Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    4.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib 
        Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai 
        Lampiran II.a) disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Sanggau.
        b.  Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang 
            terutang dan jumlah PPh Pasal 26 setelah dikurangi 50% dari penerima dividen.
        c.  Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang 
            berkenaan.

        Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh 
        Pasal 26 atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
        permohonan diterima lengkap.

    5.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang 
        pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran 
        III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya ;
        -   kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
        -   biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum;

        yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

        Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian 
        fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 
        tanggal 5 Juni 1995.

III.    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau yang telah mendapatkan 
        ijin dari Badan Pengelola KAPET Sanggau diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak 
        dipungut atas :
        a.  Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh 
            Pengusaha di KAPET Sanggau, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

        b.  Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh 
            Pengusaha di KAPET Sanggau untuk diolah lebih lanjut;

        c.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh 
            Pengusaha di luar KAPET Sanggau kepada Pengusaha di KAPET Sanggau untuk diolah 
            lebih lanjut;

        d.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Sanggau atau oleh Pengusaha di KAPET 
            lain kepada Pengusaha di KAPET Sanggau;

        e.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Sanggau kepada Pengusaha di Kawasan 
            Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Sanggau kepada Pengusaha di Daerah Pabean 
            Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET 
            Sanggau;

        f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Sanggau kepada atau 
            antar Pengusaha di KAPET Sanggau, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai 
            hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau;

        g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean    maupun 
            dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Sanggau, sepanjang Barang 
            Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
            usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau;

        h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET 
            Sanggau, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan 
            kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sanggau.

    2.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor 
        barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :
        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Sanggau;
            -   Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET 
                Sanggau;
            -   Dokumen Impor.

            Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka 
            waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

        b.  Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

            Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan 
            kepada Badan Pengelola KAPET Sanggau, instansi lain yang terkait dan Menteri 
            Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon 
            adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

        c.  Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan 
            cap : "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 
            1998" dengan mencantumkan nomor dan tanggal     Surat Keterangan PPN dan atau 
            PPnBM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
            dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.

        d.  Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor 
            diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak 
            lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi 
            PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/
            Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling 
            lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian 
        dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f, 1.g, dan 
        1.h :

        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Sanggau;
            -   Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan 
                Pengelola KAPET Sanggau;
            -   Dokumen kontrak yang bersangkutan.

        b.  Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka 
            waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

        c.  Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain dan atau 
            Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Sanggau 
            menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang 
            diperuntukkan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT 
                Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;

            dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
            ______________________________________________

                "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
                 eks. Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1998"
            Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
            Nomor       :   .........................
            Tanggal     :   ..........................
            ______________________________________________

            Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan 
            PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

        d.  Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPnBM yang 
            terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).

    4.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III 
        butir 2.d, 3.c dan 3.d di atas, selanjutnya mencatat pada "Daftar Pembelian Dalam Negeri 
        Dan Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/
        Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPnBM" dan 
        melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling 
        lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).

    5.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
        memperoleh fasilitas di KAPET Sanggau terutang PPN dan atau PPnBM sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada 
        angka III butir 1.e dan 1.f.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/09pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1