User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.311991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.31/1991

                               TENTANG

       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 368/KMK.013/1991 TANGGAL 19 APRIL 1991

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 368/KMK.013/1991 tanggal 19 April 1991 
tentang "Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 
20 Maret 1991".

Sebagaimana dimaklumi, dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-08/PJ.31/1990 telah 
disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 yang pada Pasal 4 telah ditetapkan 
bahwa biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi 
tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN karena biaya yang 
dimaksud disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 tersebut telah diubah dengan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991 tentang "Perubahan Keputusan Menteri 
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989" dan kemudian diubah 
lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 368/KMK.013/1991 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991.

Walaupun telah diadakan beberapa kali perubahan, namun ketentuan bahwa biaya yang untuk melaksanakan 
pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak 
tetap tidak berubah.

Untuk mempermudah memahami permasalahannya, bersama ini disampaikan copy dari 3 (tiga) Keputusan 
Menteri Keuangan yang dimaksud.

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/09pj.311991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1