User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.241997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1997  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.24/1997

                        TENTANG

           TATA CARA PENYETORAN TAMBAHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SAHAM PENDIRI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 1997 tanggal 
29 Mei 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan 
Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 jo. Surat Edaran Dirjen 
Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 dengan ini perlu diatur tata cara penyetorannya sebagai 
berikut :
1.  Penyetoran tambahan PPh sebesar 0,5 % dilakukan oleh Emiten atas nama dan NPWP pemilik saham 
    pendiri.
2.  Penyetoran menggunakan SSP Final (KP.PDIP.5.2-96).
3.  Kode MAP 0115.
4.  Kode Setoran 97.

Agar para Kepala KPP dan KAPENPA memberitahukannya kepada masyarakat Wajib Pajak di wilayah kerja 
masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/09pj.241997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1