User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.241993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.24/1993

                        TENTANG

      PENERBITAN KARTU NPWP DAN NOMOR PENGUKUHAN PKP SEHUBUNGAN SE-07/PJ.24/1993 
                        TANGGAL 7 JULI 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.24/1993 tanggal 7 Juli 1993 
tentang Penyempurnaan Tata Cara Pelayanan Pemberian NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP, maka dapat 
dimaklumi timbulnya kendala teknis baik berkenaan dengan jadwal sistem transfer data komputer secara 
berkala yang dilakukan setiap tanggal 5 dan 20 maupun berkenaan dengan faktor komunikasi serta jarak antara 
KPP dengan tempat kedudukan/lokasi Wajib Pajak. Oleh karena itu, prosedur penerbitan kartu NPWP dan 
Nomor Pengukuhan PKP agar disesuaikan sehingga menjadi sebagai berikut :

1.  Terhadap Wajib Pajak yang mendaftar sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak antara tanggal-
    tanggal 3 - 5 dan 18 - 20 setiap bulannya, supaya dilakukan prosedur sebagai berikut :
    a.  Sambil menunggu hasil verifikasi lapangan PKP dalam rangka memastikan kebenaran alamat 
        tempat tinggal dan tempat kedudukan usaha Wajib Pajak untuk menerbitkan Nomor 
        Pengukuhan PKP, maka Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dapat diberikan terlebih dahulu melalui 
        sistem komputer.

    b.  Apabila hasil verifikasi lapangan PKP menunjukan bahwa Wajib Pajak dapat dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak dan data atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan belum 
        ditransfer, maka Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) diproses melalui sistem 
        komputer. Akan tetapi, apabila data sudah ditransfer, KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C diberikan 
        secara manual terlebih dahulu sampai mendapat konfirmasi, baru kemudian diproses melalui 
        sistem komputer.

    c.  Apabila dari hasil verifikasi lapangan PKP ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka kepada Wajib Pajak tidak dapat diberikan 
        Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C).

2.  Bagi Wajib Pajak yang berlokasi diluar kota kedudukan KPP :
    a.  Jangka waktu 1 (satu) hari untuk melaksanakan verifikasi lapangan PKP dan jangka waktu 3 
        (tiga) hari untuk menerbitkan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C), tidak 
        mengikat disesuaikan dengan faktor jauhnya jarak, kondisi komunikasi dan perhubungan yang 
        tersedia.

    b.  Prosedur yang sudah ditetapkan supaya dilaksanakan sebagai berikut :
        b.1.    Dalam hal kedudukan/domisili/lokasi Wajib Pajak berada di atau dekat kota 
            kedudukan Kantor Penyuluhan, maka atas dasar permohonan yang diajukan ke 
            Kantor Penyuluhan agar :
            -   Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP (SPVL) 
                kepada Kepala Kantor Penyuluhan dalam waktu 1 (satu) hari setelah 
                permohonan Wajib Pajak dan tindasan KPU.6 diterima dari Kepala Kantor 
                Penyuluhan dan menerbitkan Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20), kemudian hari itu 
                juga mengirimkan SPVL ke Kepala Kantor Penyuluhan dan KPU.20 ke alamat 
                Wajib Pajak.

            -   Kepala Kantor Penyuluhan melaksanakan verifikasi lapangan PKP paling 
                lambat 1 (satu) hari setelah diterima Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP 
                dari Kepala KPP. Verifikasi lapangan harus dilakukan dan selesai dalam 
                jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal diterima dan laporannya 
                dikirimkan ke KPP hari berikutnya.

            -   Dalam hal hasil verifikasi lapangan PKP menunjukan bahwa kepada Wajib 
                Pajak dapat diberikan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN 1C), 
                maka KPP menerbitkan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) 
                dalam 1 (satu) hari setelah laporan hasil verifikasi lapangan PKP diterima dari 
                Kepala Kantor Penyuluhan, kemudian mengirimkan ke alamat Wajib Pajak 
                paling lambat pada hari berikutnya.

        b.2.    Dalam hal kedudukan/domisili/lokasi Wajib Pajak jauh di luar kota Kantor Penyuluhan, 
            maka atas dasar permohonan yang diajukan ke Kantor Penyuluhan agar :
            -   KPP menerbitkan Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP 
                (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan 
                dan tindasan KPU.6 diterima dari Kantor Penyuluhan.

            -   KPP mengirimkan kepada Wajib Pajak Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan 
                Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dengan surat secara 
                tercatat/khusus.

        Pengiriman Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/
        KP.PPN.1C) dengan surat secara tercatat (dan bila mungkin dihubungi dahulu via telepon) 
        dianggap cukup memadai sebagai pengganti verifikasi Lapangan PKP.

3.  Verifikasi lapangan PKP juga perlu dilaksanakan dalam hal :
    3.1.    PKP pindah alamat usaha ke wilayah KPP yang berlainan. Dalam hal demikian, maka KPP 
        baru (dimana alamat PKP yang baru berada) harus melakukan verifikasi lapangan PKP. Jika 
        pindah alamat usaha terjadi masih dalam satu wilayah KPP, maka verifikasi lapangan PKP 
        tidak perlu dilaksanakan.
    3.2.    Wajib Pajak yang semula terdaftar bukan sebagai PKP, kemudian mengajukan permohonan 
        sebagai PKP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/09pj.241993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1