peraturan:sedp:09pj.232001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.23/2001 TENTANG PENGIRIMAN LAPORAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam rangka memperlancar tugas Direktorat Jenderal Pajak, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-197/PJ.I/UP.90/2001 tanggal I7 April 2001 antara lain mengatur pengalihan tugas dan kedudukan: - Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Pembukuan Penerimaan Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan. - Sub Direktorat Ekstensifikasi Wajib Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada unit dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengirimkan laporan-laporan mengenai : - Program Ekstensifikasi Wajib Pajak langsung ke Direktorat lnformasi Perpajakan. - Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak langsung ke Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/09pj.232001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1