User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.231998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.23/1998

                        TENTANG

           PENGUASAAN WILAYAH DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Rapin Ditjen Pajak tanggal 29 April sampai dengan 1 Mei 1998 telah diperoleh kesepakatan 
    tentang perlunya peningkatan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dalam kerangka upaya pemungutan 
    pajak yang adil dan merata yang meliputi segenap subjek pajak dan seluruh objek pajak, dan 
    pengamanan penerimaan pajak sebagai upaya menuju kemandirian pembiayaan pembangunan. 
    Selain ketersediaan data informasi perpajakan serta bantuan dan kerja sama dari berbagai mitra dan 
    pihak terkait, pengenalan dan penguasaan wilayah kerja yang baik oleh para KPP merupakan sarana 
    yang sangat menunjang keberhasilan kegiatan ekstensifikasi.

2.  Salah satu upaya menuju kepada penguasaan wilayah kerja yang baik adalah dengan melaksanakan 
    kerja sama yang kondusif dan lebih intensif antara KPP dan KP PBB. Kerja sama tersebut terutama 
    dalam bentuk penyediaan dan pemanfaatan data antara KPP dan KP PBB. KPP PBB menyediakan 
    antara lain peta blok atau wilayah dan Daftar Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan (DHR) untuk 
    pemanfaatannya oleh KPP. KPP menyediakan antara lain data nama, alamat dan lokasi obyek/usaha 
    WP potensial (usaha perorangan/badan) utamanya atas usaha Perkebunan, Perhutanan dan 
    Pertambangan untuk pemanfaatannya oleh KP PBB. Penyediaan dan pemanfaatan informasi tersebut 
    memungkinkan dapat diketahuinya secara lengkap, misalnya, siapa saja yang melakukan kegiatan 
    ekonomi, investasi, perdagangan, usaha atau pekerjaan bebas, atau bertempat tinggal/berkedudukan 
    disuatu jalan atau wilayah tertentu.

3.  Pengenalan terhadap wajib pajak terdaftar dan para calon wajib pajak terdaftar di suatu jalan atau 
    wilayah merupakan tahapan penting menuju pemerataan pemungutan pajak. Untuk menindaklanjuti 
    hal-hal tersebut di atas, dengan ini kepada Saudara diminta untuk melakukan kegiatan, kerja sama 
    dan koordinasi sebagai berikut :

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak

    a.  Segera menentukan wilayah/blok/jalan yang diprioritaskan dalam peta blok PBB yang 
        penduduknya berpotensi menjadi wajib pajak. Untuk keperluan pengenalan dan penguasaan 
        wilayah kerja, kepada Kepala KP PBB, Kepala KPP meminta informasi dalam bentuk peta 
        wilayah/blok/jalan lengkap dengan identifikasi subjek dan objek pajaknya dan/atau DHR.

    b.  Penentuan wilayah/blok/jalan yang diprioritaskan dan permintaan data ke KP PBB supaya 
        dilaksanakan bertahap. Selanjutnya, tahapan-tahapan tersebut harus diatur sedemikian rupa 
        sehingga akhirnya dalam waktu 6 (enam) bulan harus sudah dapat menjangkau sebagian 
        besar wilayah potensial KPP.

    c.  Diharapkan sampai dengan akhir Desember 1998, semua KPP harus sudah mempunyai peta 
        wilayah/blok/jalan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas. Peta dimaksud harus 
        dilengkapi dengan NPWP para wajib pajak yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau 
        berlokasi usaha/kegiatan di tempat tersebut.

    d.  Melaporkan pelaksanaan kerja sama dengan KP PBB dan kemajuannya setiap bulan kepada 
        Kabid IAP Kanwil DJP atasannya. Laporan, dengan contoh terlampir, disampaikan 
        selambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan pertama dibuat untuk masa laporan bulan 
        Juli 1998.

    e.  Terhadap orang/badan yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau berlokasi usaha/kegiatan 
        di suatu wilayah/blok/jalan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan seharusnya sudah 
        ber-NPWP agar dilaksanakan ekstensifikasi dan kemudian dilaporkan sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku, misalnya Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.23/1996 tanggal 
        4 November 1997.

    f.  Mempersiapkan dan menyerahkan segera data nama, alamat dan lokasi obyek/usaha WP 
        potensial (usaha perorangan/badan) utamanya atas usaha Perkebunan, Perhutanan dan 
        Pertambangan, yang diminta oleh KP PBB.

    Kepala Kantor Pelayanan PBB
    a.  Menyampaikan permintaan data nama, alamat dan lokasi obyek/usaha WP potensial (usaha 
        perorangan/badan) utamanya atas usaha Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan 
        kepada KPP.

    b.  Mempersiapkan dan menyerahkan segera data peta blok/wilayah/jalan/DHR yang diminta 
        oleh KPP.


    c.  Melengkapi dan memutakhirkan peta blok/wilayah/jalan/DHR yang ada yang akhirnya secara 
        bertahap dapat mencakup seluruh wilayah kerja KP PBB dan selalu mutakhir (kekinian) 
        sesuai dengan keadaan sebenarnya.

    d.  Melaporkan pelaksanaan kerja sama dengan KPP setiap bulan kepada Kabid IAP Kanwil DJP, 
        selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan pertama dibuat untuk masa 
        laporan bulan Juli 1998.

    Kabid IAP pada Kanwil
    a.  Supaya aktif melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama antara Kepala 
        KPP dan Kepala KP PBB di wilayahnya agar dapat berjalan lancar dan data PBB dapat 
        dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka pengenalan dan penguasaan wilayah dan 
        ekstensifikasi wajib pajak dapat mencapai hasil yang optimal.

    b.  Melaporkan hasil dan kemajuan pelaksanaan kerja sama antara KPP dan KP PBB di wilayah 
        kerjanya ke Direktorat P3 setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. 
        Laporan pertama dibuat untuk masa laporan bulan Juli 1998.

4.  Untuk keperluan Ekstensifikasi Wajib Pajak berdasar data PBB, baik yang berasal dari Surat Edaran ini 
    maupun data lainnya, supaya dilaksanakan dengan seksama butir tugas masing-masing sebagaimana 
    diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.2/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Ekstensifikasi 
    Wajib Pajak dengan pemanfaatan data PBB.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/09pj.231998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1