User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.21988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 09/PJ.2/1988

                               TENTANG

   PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN PPd, PKk DAN PPs DAN PEMBUATAN URAIAN BANDING TERHADAP PPd, 
                   PKk, PPs, PPd.17a, MPO, PBDR DAN PPn

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa kita sudah memasuki tahun kelima pelaksanaan undang-undang pajak baru, 
maka sudah seharusnya masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama 
dapat diselesaikan agar kita dapat lebih banyak mencurahkan tenaga dan pikiran dalam menghadapi 
pelaksanaan undang-undang pajak baru.

Tunggakan pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang pajak lama seperti yang 
dimaksudkan di atas adalah antara lain masalah penyelesaian surat-surat keberatan yang jumlahnya sampai 
dengan saat ini masih cukup besar.

Agar tidak mengganggu penyelesaian keberatan pada undang-undang pajak baru mengingat batas waktu 
penyelesaiannya relatif singkat yaitu harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan, bersama ini perlu 
diberikan penggarisan penyelesaian keberatan dan banding dari undang-undang pajak lama sebagai berikut :

I.  PENYELESAIAN SURAT KEBERATAN
    1.      Menginventarisasikan seluruh surat-surat keberatan yang diterima dari undang-undang pajak 
        lama, dengan memisahkan antara Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan dan yang 
        tidak mengajukan pengampunan pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        No. SE-23/PJ.24/1985 tanggal 19 Juli 1985.
    2.      Terhadap Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak dan tidak bersedia menarik   
        kembali surat keberatan/banding sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, permohonan keberatan atas tahun-   
        tahun di mana diajukan pengampunan pajak supaya ditolak, dan lampiran pada Surat Edaran 
        tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.
    3.      Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak agar dimintakan untuk membuat 
        "Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pengampunan Pajak".
    4.      Pemberitahuan kepada Wajib Pajak perihal pembuatan surat pernyataan dimaksud di atas 
        sebagaimana contoh terlampir agar segera dilaksanakan dan kepada Wajib Pajak dimintakan 
        untuk mengembalikannya ke Kantor Inspeksi Pajak paling lambat satu bulan sejak 
        diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala Inspeksi Pajak.
        Dalam surat Direktur Jenderal Pajak No. S-668/PJ.22/1986 tanggal 20 Mei 1986 butir V.2.2. 
        dinyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak diproses dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia  
        membuat surat pernyataan tidak mengajukan pengampunan pajak. Berkenaan dengan hal 
        tersebut di atas bersama ini ditegaskan kembali, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan 
        dalam waktu yang ditentukan di atas atau tidak bersedia membuat surat pernyataan di atas, 
        keberatan Wajib Pajak supaya ditolak.
    5.      Terhadap Wajib Pajak yang bersedia membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada 
        butir 3 di atas, keberatannya diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan apabila 
        dipandang perlu petugas penghitung pada Seksi Keberatan dapat melakukan pemeriksaan 
        kantor (room audit).
        Sedangkan dalam hal yang sangat memerlukan pemeriksaan lapangan, misalnya jumlah 
        pajak yang disengketakan cukup besar serta data tidak lengkap, Seksi Keberatan dapat 
        mengusulkan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk pemeriksaan lapangan, sebagaimana 
        diatur dalam surat edaran "Kebijaksanaan Pemeriksaan Keberatan".
    6.      Tidak jarang pula dijumpai bahwa terdapat kemungkinan Wajib Pajak sudah nyata-nyata tidak 
        ada lagi (meninggal dunia, pindah alamat dan alamat yang baru tidak diketahui, usaha bubar  
        dan lain sebagainya), keberatan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam hal ini supaya 
        dikabulkan.

II.     Penyelesaian Uraian Banding.
    Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pajak 
    No. S-163/PJ.2/1987 tanggal 21 Maret 1987 (terlampir) Saudara hanya berkewajiban membuat uraian 
    banding terhadap jumlah tunggakan pajak yang disengketakan di atas Rp.25.000.000,- dengan 
    catatan, bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak supaya diusulkan ditolak. 
    Terhadap jumlah tunggakan pajak tidak lebih besar dari Rp.25.000.000,- sekalipun sudah ada 
    permintaan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu Saudara proses, kecuali terhadap 
    banding kelebihan pembayaran pajak.

III.    Laporan pelaksanaan penyelesaian surat-surat keberatan tersebut di atas harus Saudara kirimkan 
    setiap bulan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Pajak Langsung dengan tindasan 
    kepada Direktorat Pajak Tidak Langsung seperti dalam contoh terlampir. Untuk pertama kali, laporan 
    agar dikirimkan dalam bulan Pebruari 1988, untuk prestasi kegiatan dalam bulan Januari 1988.

IV.     Penyelesaian terhadap surat keberatan dari undang-undang pajak lama tersebut di atas sudah dapat 
    Saudara selesaikan paling lambat akhir tahun 1988 dan terhadap Saudara yang tidak menyelesaikan 
    sampai dengan batas waktu tersebut akan diberikan penilaian tersendiri.

Demikian untuk perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/09pj.21988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1