User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:09pj.2111984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 09/PJ.211/1984

                              TENTANG

       PERPANJANGAN WAKTU UNTUK MEMBERITAHUKAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Maret 1984 Nomor 
KEP-158/PJ.21/1984 mengenai Perpanjangan waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma 
Penghitungan untuk diketahui dan diperhatikan pelaksanaannya sebaik-baiknya.

Agar supaya Surat Keputusan tersebut dapat diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, harap Saudara 
memberitahukan tentang adanya ketentuan tersebut kepada semua Wajib Pajak yang menurut administrasi 
Saudara mempunyai peredaran bruto atau penerimaan bruto kurang dari Rp. 60 juta setahun atau Rp. 5 juta 
sebulan.

Penyampaiannya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan dengan surat pengantar Kepala Inspeksi 
Pajak dengan disertai penjelasan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/09pj.2111984.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1